Diskanak Siak: Memotong sapi betina produktif bisa dipenjara

id sapi betina, berita siak, larangan potong sapi

Diskanak Siak: Memotong sapi betina produktif bisa dipenjara

Diskanak Siak sosialisasi penanganan pemotongan sapi betina produktif di Kantor Camat Bungaraya.(ANTARA/HO-Diskanak Siak)

Siak (ANTARA) - Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Siak melakukan sosialisasi larangan pemotongan sapi betina produktif yang meskipun sudah ada ancaman pidananya, namun masih ada masyarakat maupun peternak melakukan tindakan tersebut.

"Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk menyadarkan masyarakat bahwa dengan memotong sapi betina produktif dapat berdampak pada penurunan jumlah angka kelahiran," kata Kepala Diskanak Siak, Susilawati melalui KepalaSeksi Pembibitan, drh. Romi diKantor Camat Bungaraya, Rabu.

Acara tersebut disosialisasikan kepada

Penghulu dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari tujuh kecamatan di Siak. Sosialiasi juga disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Diskanak Siak, drh. Dian, dan sejumlah petugas lapangan serta KasiTata Pemeintahan Kecamatan Bungaraya M Wikamto.

Dikatakan drh. Romi adanya pemotongan sapi betina produktif akanmemperlambat peningkatan populasi sapi di Siak. Oleh karena itu, perludilakukan upaya pemahaman agar populasinya juga bisa naik lebih cepat.

Pemotongan sapi betina bisa dikenai pidana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam UU itu ancaman pidananya dengan kurungan minimal 1 tahun dan maksimal tiga tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp300 juta.

Pemerintah juga sudah memberi beberapa solusi mengenai permasalahan ini. Di antaranya bagi pemilik ternak yang akan memotong karena hanya memiliki sapi betina yang masih produktif, untuk dapat mencari pengganti dengan sapi jantan atau sapi betina yang tidak produktif.

"Bisa dengan sapi yang sudah tua, atau sapi yang mengalami gangguan reproduksi," ungkapnya.

Jika menggunakan sapi betina, sebaiknya diperiksakan terlebih dahulu kepada dokter hewan yang bertugas di wilayahnya masing-masing. Itu untuk memastikan bahwa ternak tersebut sudah tidak lagi produktif atau majir, untuk nantinya akan diberikan surat keterangan status reproduksi (SKSR) yang menyatakan layak untuk dipotong.

"Sapi betina produktif yang dimaksud berada pada umur maksimal delapan tahun atau telah beranak 5 kali dan masih sehat secara reproduksi," jelasnya.

Salah satu peserta sosialisasi ini, Ibnu menyambut baik perihal upaya pemerintah dalam meningkatkan populasi ternak di Siak. "Mudah-mudahan masyarakat bisa paham dan ikut menjaga populasi sapi," sebut Penghulu Kampung Baribari tersebut.

Baca juga: Satu unit truk bermutan sapi terguling di Jalinpatim Lampung Timur

Baca juga: Saat Idul Adha, Wilmar Dumai salurkan empat sapi ke masyarakat