Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian menyebutkan uji Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap rambut milik komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung yang telah rampung, menyatakan anggota grup lawak Srimulat itu, diketahui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu setidaknya 13 bulan.
Dari hasil dari pemeriksaan rambut, Nunung kini diketahui sudah mengkonsunsi dari 13 bulan lalu," ucap Kabid Narkoba Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Sodiq Pratomo di Polda Metro Jaya, Selasa.
Baca juga: Kemarin, Arswendo wafat serta komediwati Nunung ditangkap polisi
Durasi penggunaan narkotika sabu, kata Sodiq, dapat diketahui dengan metode khusus yang secara mudahnya, setiap sentimeter rambut Nunung diperiksa untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan metafetamin.
Adapun sampel rambut Nunung, adalah sepanjang 13 sentimeter, sementara rambut tumbuh antara setengah hingga 1,3 cm perbulan yang dapat diasumsikan bahwa komedian senior itu telah mengkonsumsi sabu setidaknya 13 bulan
"Kalau rambut Nunung itu 13 cm, berarti bisa disebut dia penggunaannya sudah sekitar 13 bulan, karena sample saya cek per sentimeter secara runut," kata Sodiq.
Selain itu, Sodiq juga menyebut bahwa dari uji urin yang dilakukan terhadap Nunung pada Selasa (23/7), diketahui bahwa kadar metafetamin yang ditemukan cukup tinggi.
Sebab pada umumnya, jika test urin dilakukam setelah 2-3 hari usai mengkonsumsi narkotika, kadar metafetamin sulit untuk ditemukan. Namun, pada urin Nunung justru berbeda atau masih ditemukan kadar metafetamin.
Baca juga: Nunung Srimulat ditangkap polisi terkait narkoba
"Namun masih kita ketemukan hari ke lima usia mengkonsumsi sabu terakhir, kadarnya cukup tinggi," ucap Sodiq.
Nunung ditangkap bersama dua pria yang belakangan diketahui merupakan suaminya, yakni July Jan Sambiran dan seorang pemasok berperan kurir atas nama Hadi Moheriyanto.
Penangkapan itu terjadi pada Jumat (19/7) sekitar pukul 13.15 WIB di kediaman Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti juga berhasil disita yakni alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Atas perbuatannya, Nunung, July serta Hadi dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Ruben Onsu: kasus Nunung jadi pelajaran berharga untuk jauhi narkoba
Pewarta: Ricky Prayoga
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB