Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian menyebutkan uji Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap rambut milik komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung yang telah rampung, menyatakan anggota grup lawak Srimulat itu, diketahui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu setidaknya 13 bulan.
Dari hasil dari pemeriksaan rambut, Nunung kini diketahui sudah mengkonsunsi dari 13 bulan lalu," ucap Kabid Narkoba Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Sodiq Pratomo di Polda Metro Jaya, Selasa.
Baca juga: Kemarin, Arswendo wafat serta komediwati Nunung ditangkap polisi
Durasi penggunaan narkotika sabu, kata Sodiq, dapat diketahui dengan metode khusus yang secara mudahnya, setiap sentimeter rambut Nunung diperiksa untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan metafetamin.
Adapun sampel rambut Nunung, adalah sepanjang 13 sentimeter, sementara rambut tumbuh antara setengah hingga 1,3 cm perbulan yang dapat diasumsikan bahwa komedian senior itu telah mengkonsumsi sabu setidaknya 13 bulan
"Kalau rambut Nunung itu 13 cm, berarti bisa disebut dia penggunaannya sudah sekitar 13 bulan, karena sample saya cek per sentimeter secara runut," kata Sodiq.
Selain itu, Sodiq juga menyebut bahwa dari uji urin yang dilakukan terhadap Nunung pada Selasa (23/7), diketahui bahwa kadar metafetamin yang ditemukan cukup tinggi.
Sebab pada umumnya, jika test urin dilakukam setelah 2-3 hari usai mengkonsumsi narkotika, kadar metafetamin sulit untuk ditemukan. Namun, pada urin Nunung justru berbeda atau masih ditemukan kadar metafetamin.
Baca juga: Nunung Srimulat ditangkap polisi terkait narkoba
"Namun masih kita ketemukan hari ke lima usia mengkonsumsi sabu terakhir, kadarnya cukup tinggi," ucap Sodiq.
Nunung ditangkap bersama dua pria yang belakangan diketahui merupakan suaminya, yakni July Jan Sambiran dan seorang pemasok berperan kurir atas nama Hadi Moheriyanto.
Penangkapan itu terjadi pada Jumat (19/7) sekitar pukul 13.15 WIB di kediaman Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti juga berhasil disita yakni alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Atas perbuatannya, Nunung, July serta Hadi dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Ruben Onsu: kasus Nunung jadi pelajaran berharga untuk jauhi narkoba
Pewarta: Ricky Prayoga
Berita Lainnya
UNIFIL berduka atas tewasnya petugas penjaga perdamaian akibat tabrakan di Lebanon
16 November 2024 16:25 WIB
Indonesia mulai integrasikan bioenergi dan CCS guna kurangi emisi karbon
16 November 2024 16:10 WIB
Presiden China Xi Jinping ajak anggota APEC promosikan ekonomi inklusif
16 November 2024 15:57 WIB
Mike Tyson kalah dari Paul Jake dalam pertarungan selama delapan ronde
16 November 2024 15:49 WIB
BPBD DKI sebut genangan banjir rob di Jakarta Utara mulai berangsur turun
16 November 2024 15:25 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani lelang 1 ton sapi untuk disumbangkan korban Gunung Lewotobi
16 November 2024 15:10 WIB
Presiden Prabowo: APEC harus jadi model solidaritas dan kolaborasi Asia Pasifik
16 November 2024 14:49 WIB
Nelayan di Flores Timur NTT mulai lakukan aktivitas memancing
16 November 2024 14:01 WIB