Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyatakan sistem Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2019/2020 pada 1- 3 Juli mendatang tidak menerapkan pembagian wilayah dalam sistem zonasi.
"Jadi sistemnya berdasarkan jarak rumah tinggal, mereka yang diterima sesuai daya tampung yang ada," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis.
Abdul Jamal menjelaskan sistem ini diubah
pascamenerima Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2019 dan Permendikbud Nomor 20 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Pekanbaru hanya menerapkan jarak sekolah terdekat. Artinya, mereka yang berada dekat dengan sekolah punya kesempatan untuk diterima dalam PPDB.
"Kami sudah menyebarkan surat edaran ini," tutur Abdul Jamal.
Ia merinci sejumlah poin yang disampaikan dalam surat edaran itu, di antaranya tentang perubahan kuota peserta didik yang masuk jalur zonasi berkurang.
Kuota peserta didik lewat jalur zonasi saat ini mencapai 80 persen dari daya tampung. Sementara sebelumnya 90 persen. Ada pengurangan 10 persen dari kuota sebelumnya. Sehingga kuota bagi peserta didik lewat jalur prestasi yang bertambah jadi 15 persen dari daya tampung.
"Ada peningkatan sekitar 10 persen dari sebelumnya. Sedangkan kuota untuk dari luar kota tetap lima persen dari daya tampung," ujarnya.
Selain itu, para siswa yang hendak masuk jalur prestasi di bidang akademik rata-rata nilai USBN 95 sampai dengan 100 diberikan bobot 9 poin, untuk nilai 90 sampai dengan 94 diberikan bobot sebesar 8 poin.
Jamal menyebut perubahan ini terjadi sesuai evaluasi pihak kementerian. Pasalnya, ada sejumlah orangtua keberatan dengan kebijakan zonasi dalam PPDB. Kondisi ini terjadi di Surabaya dan Jakarta. Mereka keberatan banyaknya anak tempatan yang sekolah di dekat rumahnya.
Sementara berbicara daya tampung sekolah di Pekanbaru, sejauh ini bagi peserta didik baru untuk tingkat SD masih mencukupi. Ada sekitar 15.000 peserta didik baru masuk ke SDN. Sedangkan daya tampung sekitar 14.845 peserta.
"Sebaliknya daya tampung SMPN di Kota Pekanbaru belum mampu. Karena ada sekitar 15.000 peserta didik yang akan masuk, sementara kemampuan lokal sekitar 8.300. Jadi ada kemungkinan sejumlah siswa bersekolah di SMP swasta," pungkasnya.
Perlu diketahui Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 80 Tahun 2019, tentang pendaftaran PPDB tingkat SMP di Pekanbaru sudah bisa dilakukan terhitung tanggal 1 - 3 Juli 2019.
Pendaftaran tingkat SMP bisa dilakukan secara online, dimana pengumuman akan dilakukan pada 5 Juli 2019. Selanjutnya pendaftaran ulang siswa yang lulus dilakukan pada tanggal 5-6 Juli 2019.
Berita Lainnya
Sekolah negeri lebihi kapasitas dan masih ada zoom meeting, legislator Riau bersurat ke menteri
15 January 2024 19:19 WIB
Kemarin, pertimbangan hapus sistem zonasi PPDB hingga kebakaran Rinjani
11 August 2023 12:24 WIB
Pemerintah sedang pertimbangkan hapus sistem zonasi PPDB
10 August 2023 12:38 WIB
Terkait PPDB, Presiden Jokowi minta pemda utamakan pendidikan anak-anak
20 July 2023 12:05 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy ingatkan pengaruh kecurangan orang tua dalam PPDB pada anak
13 July 2023 14:49 WIB
Disdik Pekanbaru : Jangan buat PPDB jalur belakang
09 July 2023 21:25 WIB
31 KK diduga palsu ditemukan saat PPDB di SMA N 8 Pekanbaru
04 July 2023 11:24 WIB
Curigai penyelewengan sistem zonasi, orangtua calon siswa geruduk sekolah di Pekanbaru
19 June 2023 13:24 WIB