Meski dilindungi Undang-undang, kebebasan berpendapat ada batasnya
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan meski kebebasan berpendapat di muka umum dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998, tetapi terdapat batasan yang mesti ditaati.
Dedi Prasetyo menuturkan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan batasan tersebut di atur dalam Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998.
Pasal 6 mengatur warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca juga: Dengarkan Pendapat Masyarakat Tentang Firdaus-Rusli Effendi, Partai Demokrat Bekombow Bersama Warga
"Ini harus dijaga bersama. Apabila menyampaikan pendapat sebebasnya dan semaunya, sementara ada pihak yang dirugikan dari ucapan, narasi yang disampaikan," kata Dedi Prasetyo.
Apalagi bila narasi yang disampaikan jauh dari fakta sehingga berpotensi menjadi penyebaran berita bohong dan merugikan pihak lain.
Terkait penangkapan aktivis HAM Robertus Robet (47) pada Kamis dini hari, penyidik disebut Dedi telah melakukan perhitungan dan pertimbangan dari aspek keamanan dan ketertiban masyarakat dari kegaduhan di media sosial.
Robertus Robet telah diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum pada Kamis (7/3) sore.
Ia ditangkap karena memplesetkan Mars TNI saat berorasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, 28 Februari 2019 lalu. Rekaman videonya kemudian beredar di media sosial.
Atas perbuatannya, ia diancam dengan pasal penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP.
Baca juga: Korban Perundungan Kampar Nekat Bunuh Diri, Ini Pendapat Legislator Riau
Baca juga: Begini Pendapat Wako Dumai Terkait Penetapan Sekda Sebagai Tersangka Korupsi
Dedi Prasetyo menuturkan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan batasan tersebut di atur dalam Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998.
Pasal 6 mengatur warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca juga: Dengarkan Pendapat Masyarakat Tentang Firdaus-Rusli Effendi, Partai Demokrat Bekombow Bersama Warga
"Ini harus dijaga bersama. Apabila menyampaikan pendapat sebebasnya dan semaunya, sementara ada pihak yang dirugikan dari ucapan, narasi yang disampaikan," kata Dedi Prasetyo.
Apalagi bila narasi yang disampaikan jauh dari fakta sehingga berpotensi menjadi penyebaran berita bohong dan merugikan pihak lain.
Terkait penangkapan aktivis HAM Robertus Robet (47) pada Kamis dini hari, penyidik disebut Dedi telah melakukan perhitungan dan pertimbangan dari aspek keamanan dan ketertiban masyarakat dari kegaduhan di media sosial.
Robertus Robet telah diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum pada Kamis (7/3) sore.
Ia ditangkap karena memplesetkan Mars TNI saat berorasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, 28 Februari 2019 lalu. Rekaman videonya kemudian beredar di media sosial.
Atas perbuatannya, ia diancam dengan pasal penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP.
Baca juga: Korban Perundungan Kampar Nekat Bunuh Diri, Ini Pendapat Legislator Riau
Baca juga: Begini Pendapat Wako Dumai Terkait Penetapan Sekda Sebagai Tersangka Korupsi