Pekanbaru, (Antarariau.com) - Organisasi nirlaba, World Resources Institute (WRI) menyatakan potensi hutan adat yang menyebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau mencapai 300 ribu haktare, dan perlu didorong untuk mendapat pengakuan dari pemerintah.
"Di Riau potensi hutan adat sangat besar. Kalau digabung potensi indikatif kita mencapai 300 ribu hektare. Ini yang perlu didorong," kata Manager Regional WRI Sumatera, Rahmad Hidayat kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.
Berdasarkan pemetaan WRI, wilayah yang mempunyai potensi hutan adat dengan melibatkan kearifan lokal yang terjaga ratusan tahun lamanya menyebar di wilayah Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu.
Dia mengatakan, dari ketiga kabupaten tersebut, Kampar merupakan wilayah terluas dengan potensi hutan adat yang diperkirakan mencapai 203 ribu hektare. Menurut kajian WRI, keberadaan hutan dan masyarakat adat di Provinsi Riau erat kaitannya dengan kondisi geografis.
"Dilihat sekilas, rata-rata kawasan di Hulu yang bergunung itu secara ada masih cukup kuat. Karena pola interaksi mereka belum terlalu besar dengan dunia luar," ujarnya.
Hal itu, lanjutnya, berbeda dengan kondisi masyarakat yang bermukim di wilayah hilir yang menurut dia keberadaan hutan dan masyarakat adat semakin memudar.
"Semakin ke hilir, semakin datar geografisnya, semakin hilang," tuturnya.
Untuk itu, dia mengatakan WRI bersama dengan sejumlah lembaga nirlaba lainnya seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Scale UP dan Bahtera Alam berupaya mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan pengakuan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, dia juga menjelaskan WRI berupaya melakukan kajian awal berbasis fakta di lapangan dan memperkuat kelembagaan serta partisipasi masyarakat adat.
Sejauh ini, Rahmad mengatakan provinsi Riau belum mendapat pengakuan hutan adat dari KLHK, sementara dua provinsi tetangga seperti Jambi dan Sumatera Selatan telah melangkah jauh soal penetapan hutan adat tersebut.
Dia berharap dalam waktu dekat Riau akan mengambil langkah dan terobosan besar dalam upaya mendapat pengakuan hutan adat, sebagai salah satu benteng melindungi hutan dari perambahan dan kebakaran.
Berdasarkan data KLHK, hingga Agustus 2018, luas hutan adat di Indonesia mencapai 24.378,34 hektare. Menurut Kepala Bagian Hutan Adat Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Prasetyo, masih ada delapan hutan adat dengan luas sekitar 4.000 ha yang juga sedang dalam proses untuk mendapatkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berita Lainnya
Hutan Adat Serampas jadi bagian penilaian Tim UNESCO UGG-Geopark Merangin
29 September 2022 11:41 WIB
Masyarakat sipil minta aparat tertibkan penambangan emas ilegal di Manokwari
10 April 2022 5:47 WIB
UU Cipta Kerja beri peluang pada rakyat kelola hutan dan lindungi masyarakat adat
07 November 2020 13:38 WIB
Suku adat Malaysia bersembunyi di hutan untuk hindari penyebaran wabah virus corona
03 April 2020 14:51 WIB
Riau miliki dua hutan adat yang diakui pemerintah, begini manfaatnya
29 February 2020 10:02 WIB
LAMR kumpulkan data masyarakat hukum hutan adat
14 November 2019 9:23 WIB
Hutan Rimbang Baling kini dijaga pengawal adat Dubalang
25 June 2019 13:05 WIB
Pengamat hukum ingatkan penetapan hutan adat perlu kehati-hatian
20 June 2019 15:17 WIB