Ternyata Potensi Hutan Adat Di Provinsi Riau Capai 300 Hektare - ANTARA News Riau

Ternyata Potensi Hutan Adat Di Provinsi Riau Capai 300 Hektare

id ternyata potensi, hutan adat, di provinsi, riau capai, 300 hektare

Ternyata Potensi Hutan Adat Di Provinsi Riau Capai 300 Hektare

Istimewa

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Organisasi nirlaba, World Resources Institute (WRI) menyatakan potensi hutan adat yang menyebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau mencapai 300 ribu haktare, dan perlu didorong untuk mendapat pengakuan dari pemerintah.

"Di Riau potensi hutan adat sangat besar. Kalau digabung potensi indikatif kita mencapai 300 ribu hektare. Ini yang perlu didorong," kata Manager Regional WRI Sumatera, Rahmad Hidayat kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.

Berdasarkan pemetaan WRI, wilayah yang mempunyai potensi hutan adat dengan melibatkan kearifan lokal yang terjaga ratusan tahun lamanya menyebar di wilayah Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu.

Dia mengatakan, dari ketiga kabupaten tersebut, Kampar merupakan wilayah terluas dengan potensi hutan adat yang diperkirakan mencapai 203 ribu hektare. Menurut kajian WRI, keberadaan hutan dan masyarakat adat di Provinsi Riau erat kaitannya dengan kondisi geografis.

"Dilihat sekilas, rata-rata kawasan di Hulu yang bergunung itu secara ada masih cukup kuat. Karena pola interaksi mereka belum terlalu besar dengan dunia luar," ujarnya.

Hal itu, lanjutnya, berbeda dengan kondisi masyarakat yang bermukim di wilayah hilir yang menurut dia keberadaan hutan dan masyarakat adat semakin memudar.

"Semakin ke hilir, semakin datar geografisnya, semakin hilang," tuturnya.

Untuk itu, dia mengatakan WRI bersama dengan sejumlah lembaga nirlaba lainnya seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Scale UP dan Bahtera Alam berupaya mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan pengakuan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, dia juga menjelaskan WRI berupaya melakukan kajian awal berbasis fakta di lapangan dan memperkuat kelembagaan serta partisipasi masyarakat adat.

Sejauh ini, Rahmad mengatakan provinsi Riau belum mendapat pengakuan hutan adat dari KLHK, sementara dua provinsi tetangga seperti Jambi dan Sumatera Selatan telah melangkah jauh soal penetapan hutan adat tersebut.

Dia berharap dalam waktu dekat Riau akan mengambil langkah dan terobosan besar dalam upaya mendapat pengakuan hutan adat, sebagai salah satu benteng melindungi hutan dari perambahan dan kebakaran.

Berdasarkan data KLHK, hingga Agustus 2018, luas hutan adat di Indonesia mencapai 24.378,34 hektare. Menurut Kepala Bagian Hutan Adat Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Prasetyo, masih ada delapan hutan adat dengan luas sekitar 4.000 ha yang juga sedang dalam proses untuk mendapatkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.