Dalam Pembuatan Naskah Dinas, Sekda Tegaskan Harus Benar-Benar Sesuai Perbup

id dalam pembuatan, naskah dinas, sekda tegaskan, harus benar-benar, sesuai perbup

Dalam Pembuatan Naskah Dinas, Sekda Tegaskan Harus Benar-Benar Sesuai Perbup

Istimewa

Bengkalis, (Antarariau.com)- Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Provinsi Riau H Bustami HY menegaskan kepada seluruh Perangkat Daerah (PD) dalam pembuatan setiap naskah dinas, benar-benar mempedomani Peraturan Bupati (Perbub) Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011.

Ia menyebutkan di Bengkalis, Sabtu, bahwa perbub yang ditetapkan dan diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bengkalis (Pemkab) Tahun 2011 Nomor 02 tersebut berisi tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Bengkalis.

"Naskah dinas yang baik sangat penting dan diperlukan untuk mendukung kelancaran komunikasi (tulis) dalam tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan di Pemerintah Kabupaten Bengkalis," tambahnya.

Menurut dia, pentingnya mempedomani Perbup Nomor 02 Tahun 2011 dimaksud, bukan semata-mata untuk penyeragaman naskah dinas di Pemkab Bengkalis.

"Lebih penting dari itu, agar setiap naskah dinas yang dibuat atau dihasilkan benar-benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Untuk menyelaraskan hal tersebut, Selasa, 14 Agustus 2018 sudah dilayangkan surat kepada masing-masing PD di Pemkab Bengkalis tentang hal tersebut.

"Termasuk kepada seluruh Asisten, Camat dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Bengkalis. Intinya, apapun naskah dinas yang dibuat harus mempedomani Perbup Nomor 02 Tahun 2011," jelasnya.

Di bagian lain, Bustami mengatakan agar setiap naskah dinas yang akan ditandatangani atau dibacakan pimpinan, terlebih dahulu harus dilakukan cek dan ricek dengan seksama. Dikoreksi dengan baik dan benar.

"Jangan sampai ada yang salah. Begitu juga ejaan yang digunakan, harus sesuai Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) yang baik dan benar. Sebelum sampai ke meja pimpinan, pastikan tidak ada yang salah, meskipun hanya satu kata," terangnya.

Ia menambahkan, bagi PD yang belum memiliki Perbup Nomor 02 Tahun 2011 dimaksud, dapat memintanya di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bengkalis.

"Sebagaimana surat Nomor 060/ORG/2018/341, dengan sifat "Penting" itu, tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan." kata mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkalis ini.