Bengkalis, (Antarariau.com)- Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Provinsi Riau H Bustami HY menegaskan kepada seluruh Perangkat Daerah (PD) dalam pembuatan setiap naskah dinas, benar-benar mempedomani Peraturan Bupati (Perbub) Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011.
Ia menyebutkan di Bengkalis, Sabtu, bahwa perbub yang ditetapkan dan diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bengkalis (Pemkab) Tahun 2011 Nomor 02 tersebut berisi tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Bengkalis.
"Naskah dinas yang baik sangat penting dan diperlukan untuk mendukung kelancaran komunikasi (tulis) dalam tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan di Pemerintah Kabupaten Bengkalis," tambahnya.
Menurut dia, pentingnya mempedomani Perbup Nomor 02 Tahun 2011 dimaksud, bukan semata-mata untuk penyeragaman naskah dinas di Pemkab Bengkalis.
"Lebih penting dari itu, agar setiap naskah dinas yang dibuat atau dihasilkan benar-benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Untuk menyelaraskan hal tersebut, Selasa, 14 Agustus 2018 sudah dilayangkan surat kepada masing-masing PD di Pemkab Bengkalis tentang hal tersebut.
"Termasuk kepada seluruh Asisten, Camat dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Bengkalis. Intinya, apapun naskah dinas yang dibuat harus mempedomani Perbup Nomor 02 Tahun 2011," jelasnya.
Di bagian lain, Bustami mengatakan agar setiap naskah dinas yang akan ditandatangani atau dibacakan pimpinan, terlebih dahulu harus dilakukan cek dan ricek dengan seksama. Dikoreksi dengan baik dan benar.
"Jangan sampai ada yang salah. Begitu juga ejaan yang digunakan, harus sesuai Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) yang baik dan benar. Sebelum sampai ke meja pimpinan, pastikan tidak ada yang salah, meskipun hanya satu kata," terangnya.
Ia menambahkan, bagi PD yang belum memiliki Perbup Nomor 02 Tahun 2011 dimaksud, dapat memintanya di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bengkalis.
"Sebagaimana surat Nomor 060/ORG/2018/341, dengan sifat "Penting" itu, tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan." kata mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkalis ini.
Berita Lainnya
Gagal dalam pelaksanaan praktik pembuatan SIM C bisa diulang di hari yang sama
01 February 2023 16:32 WIB
Fakta menarik dalam pembuatan film "Mulan"
16 December 2020 10:40 WIB
ITS Dilibatkan Dalam Pembuatan Satelit Baru LAPAN
07 September 2017 10:20 WIB
Pemkab Inhil Upayakan Pelayanan Maksimal Dalam Pembuatan E-KTP
11 August 2017 11:00 WIB
Samsung Akan Berkontribusi Dalam Pembuatan AMOLED iPhone
31 December 2016 8:10 WIB
Pemerintah Upayakan Pembuatan Kereta Cepat Libatkan Industri Dalam Negeri
25 November 2015 16:06 WIB
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Pemkab Bengkalis Gelar Bimtek Tata Naskah Dinas
22 August 2016 22:59 WIB
Sekda Bengkalis Tegaskan Proyek MY Tidak Bisa Dibatalkan, Ada Mekanismenya
04 April 2018 17:25 WIB