Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Mursini meminta kepada pemerintah pusat agar sembilan desa yang berada di dalam kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dibebaskan.
"Ini penting untuk Kuansing," kata Kepala Bagian Humas dan protokoler Pemerintah Kuansing Muradi di Teluk Kuantan, Selasa.
Bupati mengatakan, permintaan tersebut sudah disampaikan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan soal kepunahan hutan TNTN di Jakarta yang juga dihadiri sejumlah petinggi Kuansing.
Bupati Mursini menyebutkan bahwa wilayah desa yang masuk ke dalam kawasan TNTN tersebut berada di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir, jika mendapat persetujuan maka bisa berguna untuk sejumlah kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
"Jika ini berhasil maka kawasan tersebut bisa lebih bermanfaat," sebutnya.
Taman Nasional Tesso Nilo merupakan hutan negara yang berada di dalam wilayah empat kabupaten yakni Kampar, Kuansing, Indragiri Hulu dan Pelalawan, kawasan itu sering dimanfatkan untuk kepentingan survei, penelitian dan perlindungan satwa.
Dalam Rakor tersebut Menteri LHK Siti Nurbaya menyebutkan bahwa ada beberapa langkah akan disiapkan oleh pemerintah untuk memulihkan TNTN yang semakin hari semakin punah, salah satunya diambil adalah pihak Kementerian LHK bersama aparat segera mengambil tindakan tegas kepada para cukong-cukong sawit dari luar daerah itu menguasai lahan dengan cara ilegal.
" Kementrian juga akan mengubah fungsi lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan TNTN menjadi kawasan hutan sosial dan kawasan permukiman," terangnya.
Masyarakat Kuansing berharap semua hutan dan lahan yang berada di kawasan hutan lindung didata dan diukur ulang, karena banyak aktivitas ilegal di daerrah tersebut yang merugikan negara maupun Kuatan Singingi.
" Masyarakat banyak memanfaatkan kawasan untuk kebun sawit," ujar salah satu warga Kuansing Suhar (54).
Menurutnya, terindikasi sejumlah kawasan hutan lindung yang berada di perbatasan kabupaten maupun provinsi dikelola pemilik modal untuk berkebun sawit tanpa mengantongi izin yang lengkap. ***2***
Berita Lainnya
Mantan Bupati Kuansing Sukarmis ditahan atas dugaan korupsi pembangunan hotel
03 May 2024 19:14 WIB
Bupati Kuansing turut susur sungai cari korban tenggelam
30 April 2024 13:38 WIB
Lantik Penjabat Sekda Fahdiansyah, Bupati Kuansing : Tugasnya sangat berat
28 March 2024 13:37 WIB
Bupati Kuansing kumpulkan camat untuk tekan inflasi
25 March 2024 16:58 WIB
Warga desak Bupati Kuansing segera diperbaiki jalan rusak rawan kecelakaan
15 March 2024 16:46 WIB
Bupati Kuansing nyoblos di TPS 01 Inuman, ini pesannya
14 February 2024 13:44 WIB
Bupati Kuansing serahkan SK ribuan honorer
12 February 2024 15:41 WIB
Mantan Bupati Kuansing Andi Putra bebas bersyarat
17 January 2024 15:16 WIB