Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau mengingatkan Aparatur Sipil Negara setempat agar tidak melanggar tujuh larangan selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2018, karena ada sanksi menanti.
"Selain edaran dari Kementerian ASN yang berlaku juga UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Senin.
Menurut Rusidi Rusdan memasuki masa kampanye, regulasi yang mengatur ASN semakin ketat dari sebelum penetapan calon.
Rusidi membenarkan sanksi yang diterapkan bagi ASN yang berani melanggar tujuh larangan selama kampenye Pilkada 2018 tidak main- main.
Pada masa kampanye ini, tidak hanya sanksi moral dan administrasi yang diberikan, ASN juga dapat dipidana Pemilu dan hukuman disiplin yang berujung pada pemberhentian.
"ASN wajib menjaga netralitas selama musim politik. Terlebih ketika sudah penetapan calon, maka sanksinya akan semakin berat," ujarnya.
Rusidi merinci bahwa sanksi yang diberikan juga beragam. Mulai dari teguran hingga pemberhentian, termasuk penundaan kenaikan pangkat dan gaji.
"Karenanya Bawaslu mengingatkan ASN ikut aturan karena kami juga lebih aktif mengawasi tiap-tiap kegiatan kampanye. Jika ada temuan yang dengan bukti-bukti terkait netralitas akan diproses," tegasnya.
Ia merinci tujuh larangan yang perlu diketahui dan dihindari ASN yakni,
1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon.
3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.
4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial.
5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol.
6. Dilarang foto bersama calon .
7. Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut Parpol.
Sebelumnya diberitakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau membagi empat zona kampanye untuk para pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018.
Nurhamin menyebutkan, untuk zona kampanye satu terdiri Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu. Sementara zona dua meliputi, Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis. Untuk Zona tiga terdiri dari Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan zona empat meliputi, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir.
"Penetapan zona kampanye ini dibagi berdasarkan jumlah Paslon. Masing-masing Paslon akan diberikan waktu yang sama untuk berkampanye dan dilarang untuk berkampanye di luar zona wilayah yang telah disepakati," kata Nurhamin pada Jumat (16/2).
Pada hari pertama kampanye, yakni Kamis (15/2), pasangan nomor urut 1 Syamsuar-Brigjen (Purn) TNI Edy Natar Nasution, mendapatkan zona kampanye satu. Pasangan nomor urut 2 Lukman Edy-Hardianto mendapatkan zona kampanye dua.
Pasangan nomor urut 3 Firdaus-Rusli Efendi mendapatkan zona kampanye tiga dan pasangan nomor urut 4 Arsyadjuliandi Rahman-Suyatno mendapatkan zona kampanye empat.
"Pembagian zona tersebut berlangsung pada tanggal 15, 17 dan 18 Februari. Sementara tanggal 16 tidak dilakukan kampanye karena ada perayaan Imlek," imbuhnya.
Berita Lainnya
Masih ingat kasus Kopi Sianida? Jessica kini hirup udara bebas
18 August 2024 13:21 WIB
Ingat, nanti malam debat Kelima Capres Pemilu 2024
04 February 2024 11:25 WIB
Jokowi ingat jasa para insan pers buka harapan dirinya jadi presiden
09 February 2023 12:01 WIB
Pencuri ratusan rokok ini menangis ingat anak
13 January 2023 19:05 WIB
Ingat, dilarang sewa harian apartemen
30 October 2022 15:51 WIB
Ingat, pembakar hutan dan lahan akan ditindak tegas
28 February 2021 23:23 WIB
Menteri PPPA harap paslon terpilih ingat agar penuhi janji kepada rakyat
09 December 2020 16:31 WIB
Padi Reborn ajak patuhi protokol kesehatan lewat lagu pendek berjudul "Ingat Pesan Ibu"
05 October 2020 14:35 WIB