Ingat 7 Larangan ini Bagi ASN Selama Pilkada

id ingat 7, larangan ini, bagi asn, selama pilkada

Ingat 7 Larangan ini Bagi ASN Selama Pilkada

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau mengingatkan Aparatur Sipil Negara setempat agar tidak melanggar tujuh larangan selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2018, karena ada sanksi menanti.

"Selain edaran dari Kementerian ASN yang berlaku juga UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Senin.

Menurut Rusidi Rusdan memasuki masa kampanye, regulasi yang mengatur ASN semakin ketat dari sebelum penetapan calon.

Rusidi membenarkan sanksi yang diterapkan bagi ASN yang berani melanggar tujuh larangan selama kampenye Pilkada 2018 tidak main- main.

Pada masa kampanye ini, tidak hanya sanksi moral dan administrasi yang diberikan, ASN juga dapat dipidana Pemilu dan hukuman disiplin yang berujung pada pemberhentian.

"ASN wajib menjaga netralitas selama musim politik. Terlebih ketika sudah penetapan calon, maka sanksinya akan semakin berat," ujarnya.

Rusidi merinci bahwa sanksi yang diberikan juga beragam. Mulai dari teguran hingga pemberhentian, termasuk penundaan kenaikan pangkat dan gaji.

"Karenanya Bawaslu mengingatkan ASN ikut aturan karena kami juga lebih aktif mengawasi tiap-tiap kegiatan kampanye. Jika ada temuan yang dengan bukti-bukti terkait netralitas akan diproses," tegasnya.

Ia merinci tujuh larangan yang perlu diketahui dan dihindari ASN yakni,

1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.

2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon.

3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.

4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial.

5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol.

6. Dilarang foto bersama calon .

7. Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut Parpol.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau membagi empat zona kampanye untuk para pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018.

Nurhamin menyebutkan, untuk zona kampanye satu terdiri Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu. Sementara zona dua meliputi, Kabupaten Rokan Hilir, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis. Untuk Zona tiga terdiri dari Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan zona empat meliputi, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir.

"Penetapan zona kampanye ini dibagi berdasarkan jumlah Paslon. Masing-masing Paslon akan diberikan waktu yang sama untuk berkampanye dan dilarang untuk berkampanye di luar zona wilayah yang telah disepakati," kata Nurhamin pada Jumat (16/2).

Pada hari pertama kampanye, yakni Kamis (15/2), pasangan nomor urut 1 Syamsuar-Brigjen (Purn) TNI Edy Natar Nasution, mendapatkan zona kampanye satu. Pasangan nomor urut 2 Lukman Edy-Hardianto mendapatkan zona kampanye dua.

Pasangan nomor urut 3 Firdaus-Rusli Efendi mendapatkan zona kampanye tiga dan pasangan nomor urut 4 Arsyadjuliandi Rahman-Suyatno mendapatkan zona kampanye empat.

"Pembagian zona tersebut berlangsung pada tanggal 15, 17 dan 18 Februari. Sementara tanggal 16 tidak dilakukan kampanye karena ada perayaan Imlek," imbuhnya.