Pekanbaru (Antarariau.com) - Pengamat Ekonomi Riau, DR.Viator Butarbutar mengatakan pemerintah harus terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi mata uang digital atau "cryptocurrency" atau bitcoin.
"Sebab bitcoin sebagai alat tukar digital jelas tidak absah dan tidak sesuai Peraturan perundang-undangan Indonesia, sehingga ini patut diwaspadai," kata Viator di Pekanbaru, Senin.
Menurut dia, dalam imbauan itu pemerintah bersama satgas investasi harus terus mencermati hal itu agar masyarakat jangan cepat percaya dgn iming2 returns besar dari investasi yang tak jelas itu.
Bahkan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan ada 21 entitas yang mengelola investasi mata uang digital itu yang tidak memiliki izin usaha penawaran produk atau investasi.
"Oleh karena itu, produk ini jelas berpotensi akan merugikan masyarakat, apalagi imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," katanya.
Ia menyebutkan, sebanyak 21 entitas yang patut diwaspadai tersebut adalah PT Ayudee Global Nusantara, PT Indiscub Ziona Ripav, PT Monspace Mega Indonesia, PT Raja Walet Indonesia (Rajawali), CV Usaha Mikro Indonesia dan IFC Martkets Corp.
Berikutnya, Tifia Markets Limited, Alpari, Forex Time Limited, FX Primus ID, FBS-Indonesia, XM Global Limited, Ayrex, Helvetia Equity Aggregator, PT Bitconnect Coin Indonesia (Bitconnect), Ucoin Cash, ATM Smart dan Card, The Peterson Group.
Selain itu, PT Grand Nest Production (PT GNP Corporindo), PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group) serta PT Maju Aset Indonesia.
Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap enteng risiko yang mungkin dimunculkan dari investasi menggunakan mata uang digital atau "cryptocurrency" bitcoin.
Selain itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan masyarakat tidak berspekulasi untuk berinvestasi dengan mata uang digital, seperti bitcoin, yang kini mulai dilirik sebagai suatu produk investasi.
Bahkan Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak bertransaksi menggunakan mata uang digital karena selain melanggar ketentuan otoritas sistem pembayaran, mata uang virtual itu kerap mengiming-imingi imbal hasil yang tidak masuk akal. (PMK)
Berita Lainnya
Pemerintah diminta alokasikan anggaran khusus untuk cetak pebisnis pribumi
03 July 2024 9:29 WIB
Pemerintah baru diminta untuk seimbangkan rencana belanja dan defisit fiskal
18 April 2024 11:33 WIB
Pemerintah diminta genjot diversifikasi pangan lokal demi ketahanan nasional
05 October 2023 16:41 WIB
Pemerintah diminta untuk evaluasi penerapan dana pungutan ekspor sawit
16 August 2022 15:52 WIB
Pemerintah Australia diminta beri kompensasi kepada pekerja yang dikarantina
15 July 2022 11:46 WIB
Pemerintah diminta segera beri kepastian pembayaran kompensasi BBM dan gas ke Pertamina
20 May 2022 15:24 WIB
Pemerintah diminta berantas praktik mafia batu bara di Kalimantan Timur
24 March 2022 17:06 WIB
Pemerintah diminta untuk menetapkan Pertalite sebagai BBM penugasan
11 March 2022 9:12 WIB