Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur setempat Tahun 2018 tanpa calon dari jalur perseorangan atau independen.
"KPU Provinsi Riau sudah menandatangani Berita Acara (BA) nihilnya peserta pada Tahapan Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 lewat pukul 00.00 WIB," kata Ketua KPU Riau Nurhamin melalui siaran persnya kepada Antara, di Pekanbaru, Senin.
Nurhamin menjelaskan berdasarkan surat Nomor : /HM.03.6-Pu/14/Prov/XI/2017 diputuskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tanpa calon dari jalur perseorangan atau independen pada 2018 ini karena tidak adanya yang mendaftarkan diri untuk menyerahkan dukungan ke KPU.
Kemudian sehubungan dengan berakhirnya jadwal tahapan penerimaan penyerahan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018, yakni mulai 22 November hingga hari Ahad (26/11/2017) pukul 24.00 WIB.
Pihaknya sudah memastikan tidak ada satupun bakal pasangan yang resmi menyerahkan syarat minimal dukungan.
Untuk itu KPU Riau dalam Berita Acara tersebut memastikan bahwa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 kali ini tanpa peserta dari jalur pasangan calon perseorangan.
"Sesuai jadwal tahapan sejak 22 - 26 Nopember 2017 KPU Provinsi Riau telah membuka layanan penerimaan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan. Dimana kami telah menetapkan jumlah minimal dukungan sebesar 333.119 penduduk," ujar Nurhamin.
Ia menambahkan jumlah dukungan itu didasari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan terakhir sebesar 3.919.048 pemilih. Karena menurut Pasal 41 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam aturan itu menegaskan, provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam DPT terakhir 2.000.000 - 6.000.000, dukungannya adalah sebesar 8,5 persen dari jumlah DPT pemilihan terakhir.