Pekanbaru (Antarariau.com) - Menanggapi pengaduan Aliansi Masyarakat Bengkalis dan Bantan terkait konflik masyarakat dengan PT Rimba Rokan Lestari, Lembaga Adat Melayu Riau menyatakan kesiapan mendukung permintaan mencabut izin HPH HTI.
"Sudah banyak laporan serupa yang LAM terima, dan ini merupakan permasalahan yang ada dari masa lalu. Saya tegaskan bahwa pihak kami berada di sisi masyarakat," ujar Ketua LAM Riau Al Azhar di Gedung LAM Riau Pekanbaru, Selasa.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa LAM Riau menyetujui dan meminta agar rekomendasi Pansus DPRD Bengkalis untuk mencabut izin HPH HTI segera ditindak lanjuti oleh pihak pihak terkait. Hal ini menurutnya karena mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di Bengkalis.
"Mereka tidur tak nyenyak, makan tak sedap gara gara memikirkan bagaimana kehidupan mereka besok. Mau berkebun takut hasilnya diambil oleh PT tersebut," tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa Bengkalis sebagai salah satu penopang utama budaya Melayu yang masyarakatnya merupakan orang setempat dan lahan disana merupakan ruang hidup masyarakat. Yang artinya menurut Al Azhar jika PT RRL tetap berada disana sama saja artinya menggusur hak hidup orang Riau di kampungnya sendiri.
Lebih lanjut, Ia juga meminta agar kawasan yang masuk konsesi PT RRL tersebut dicabut izinnya diserahkan kembali kepada masyarakat dengan menggunakan skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan diarahkan ke perhutanan sosial.
"Saya menyatakan bahwa LAM Riau mendukung gerakan Aliansi Masyarakan Bengkalis dan Bantan yang meminta pencabutan izin HPH HTI yang diberikan kepada PT RRL. Dicabut, bukan hanya ditinjau ulang, karena sudah mempengaruhi kehidupan masyarakat," tutupnya.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Jikalahari Woro Supartinah menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Kehutanan, Perkebunan, dan Pertambangan DPRD Provinsi Riau tahun 2015 menemukan potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor pajak yang tidak dibayarkan perusahaan mencapai Rp5,6 milyar.
"Sejak diberikan izin pada 1998, perusahaan tidak bernah beroperasi sehingga tidak ada penerimaan pada PNBP sektor kehutanan yang artinya negara telah dirugikan. Selain itu pada tahun 2003 perusahaan ini mendapat penilaian performa buruk HTI, sehingga rasanya tidak sulit bagi Menteri LHK untuk mencabut izin tersebut," ujarnya.
Sebelumnya Aliansi Masyarakat Bengkalis dan Bantan meminta dukungan dari LAM Riau dalam permintaan pencabutan izin SK Menhut tentang pemberian HPH HTI seluas 14.875 hektare kepada PT Rimba Rokan Lestari.
Oleh: Gebby Fadhila Sari