Ini Formula Baru Pelayanan Satu Pintu DPRD Pekanbaru

id ini formula baru pelayanan satu pintu dprd pekanbaru

Ini Formula Baru Pelayanan Satu Pintu DPRD Pekanbaru

Pekanbaru (Antarariau.com) - Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru yang membahas Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengusulkan wilayah setempat bisa mencontoh formula satu pintu perizinan yang diterapkan Kota Surabaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan menekan kebocoran.

"Retribusi disatukan, satu pintu, tanggung jawab satu orang, saran Pak Anwar seperti itu, menarik juga, agar tidak banyak pungutan dan kebocoran," kata Penanggung Jawab Pansus Sondia Warman didampingi Ketua Pansus Roem Diani Dewi, saat dikonfirmasi usai pertemuan ke Kementerian Perdagangan yang diterima oleh Kasubdit Pengelolaan Sarana Distribusi Muh Anwar Achmad di Jakarta, Minggu.

Sondia menjelaskan dari hasil kunjungan rombongan pansus ke Kota Surabaya, pihaknya mendapatkan formula baru bagaimana nantinya agar Pendapatan Asli Daerah Kota Pekanbaru tidak bocor lagi seperti selama ini sering terjadi.

Dimana, dengan terbentuknya Perda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka retribusi nantinya tidak kemana-mana lagi.

"Retribusi langsung transfer bank bukan manual. Ini masukan dari pak Anwar," sebutnya.

Dengan sudah adanya masukan dari dua instansi ini, yakni BPT-PM Surabaya dan Kementerian Perdagangan di Jakarta, sebut Sondia Warman berkeyakinan apa yang sudah didapatkan dalam kunjungan bisa diterapkan di Kota Pekanbaru.

"Kita akan masukan beberapa poin nantinya ke dalam Perda. Jika kita mau, tentu kita akan berusaha agar Perda ini segera bisa dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi sumber PAD yang baik bagi daerah kita," ujar Sondia.

Rombongan Pansus ini disambut di Kementerian Perdagangan oleh Kasubdit Pengelolaan Sarana Distribusi Muh Anwar Achmad, didampingi Kasi Pemberdayaan dan Aktivasi Pasar Rakyat Irene Yasmine.

Sementara dari rombongan Pansus ada juga dari Disperindag Kota Pekanbaru Mas Ibra.

Rombongan Pansus terdiri dari Roem Diani Dewi selaku Ketua Pansus, Sondia Warman dan Jhon Romi Sinaga sebagai Pimpinan Pendamping Pansus.

Kemudian Anggota Pansus terdiri dari Fikri Wahyudi Hamdani, Puji Daryanto, Yusrizal, Zaidir Albaiza, Yurni, Roni Amriel, Desi Susanti, Masni Ernawati, Tengku Azwendi, Heri Pribasuki, Dapot Sinaga, Fathullah,Yose Saputra, dan Mulyadi.

Sebelumnya diberitakan rombongan Panitia khusus Tata tertib DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri guna merevisi yang ada sekaligus melakukan koordinasi pascadiberlakukannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di wilayah setempat.

"OPD baru mengharuskan Tatib DPRD berubah. Terutama soal aturan kerja dan penggunaan anggaran untuk legislator," kata Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti di Jakarta lewat surat elektroniknya kepada antara, Kamis.

Menurut Ida DPRD Kota Pekanbaru membentuk Pansus Tatib yang dikomandoi Ida Yulita Susanti, dengan penanggung jawab dua pimpinan DPRD Sahril dan Sigit Yuwono.

Ida mengemukakan berdasarkan hasil koordinasi Pansus dengan Kemendagri dalam UU 23 Tahun 2014 dengan adanya OPD maka otomatis mitra kerja di setiap komisi di DPRD juga berubah.

Namun sebelum penetapan revisi UU baru, disarankan Kemendagri agar dalam tatib revisi yang dilakukan dapat disesuaikan, selama tidak memunculkan persoalan.

"Sedangkan UU MD3, bisa dijadikan sebagai acuan untuk mengubah Tatib sebagai masukan," jelasnya lagi.

Selanjutnya sebut Ida sebelum Tatib dimasukkan dalam lembaran UU, maka yang lama masih bisa diterapkan.

Ida mengharapkan, agar perubahan Tatib ini nantinya sesuai dengan UU yang berlaku, serta sesuai dengan arahan Kemendagri mengenai susunan aturan DPRD Kota Pekanbaru.

"Sepanjang sesuai dengan prosedur, tidak ada masalah. Hal yang penting menyangkut kepentingan masyarakat dianjurkan bisa dijalankan. Tapi ini semuanya tentu diputuskan lewat kajian yang matang," sebut Ida.