33 Anak-anak Tertangkap Hirup Lem Cap Kambing Di Inhil

id 33 anak-anak, tertangkap hirup, lem cap, kambing di inhil

33 Anak-anak Tertangkap Hirup Lem Cap Kambing Di Inhil

Tembilahan (Antarariau.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau mencatat sebanyak 33 kasus penyalahgunaan Lem cap kambing yang terjaring sepanjang tahun 2016.

"33 orang yang terjaring sepanjang tahun 2016 mayoritas dari kalangan anak-anak," terang Sekretaris Satpol PP Inhil, Aryusroni Faqta, Selasa.

Aryusroni menjelaskan, kasus penyalahgunaan Lem cap kambing yang terjaring ini didapati melalui kegiatan patroli di jalanan.

Selama ini, lanjutnya, anak-anak yang terjaring hanya diberikan peringatan dan dijemput oleh orang tuanya.

"Sama sekali tidak ada tindaklanjut berupa efek jera atau pembinaan yang kami berikan pasca terjaring, untuk itulah kami juga meminta solusi tindaklanjut terbaik terhadap kasus temuan ini, karena jika dibina tentu lah harus ada rumah singgah," ujarnya.

Kegiatan patroli yang dilakukan juga kata dia, belum mampu dikatakan efektif karena patroli dilakukan di sepanjang jalan, sedangkan aktifitas inhalasi lem ini jelas tidak dilakukan di pinggiran jalan.

"Bahkan jumlah 33 orang ini merupakan jumlah yang terdata, sedangkan yang tidak terdata hampir mencapai 200 orang," ucapnya.

Di Kabupaten Inhil, penyalahgunaan Lem cap kambing bukan rahasia umum lagi. Dalam satu hari bahkan ratusan anak dapat diamankan. Lem cap kambing ini pula bahkan tidak hanya didistribusikan sebagai kebutuhan untuk digunakan sebagaimana fungsi awalnya, namun sudah menjadi sebuah bisnis lokal dengan memprioritaskan anak-anak sebagai konsumen.

Kasus temuan ini, akan sulit diberantas jika sudah memiliki mata rantai apalagi sampai menjadi bisnis global. Sebagian pedagang toko pun saat ini seakan melupakan tanggungjawab moral yang seharusnya disadarinya sebagai orang tua.

Lem cap kambing atau dikenal sebagai lem kuning karena memiliki warna kuning khas yang di dalamnya mengandung pelarut toluena dapat menyebabkan iritasi pada kulit, mata dan saluran pernafasan, juga menyebabkan keracunan sistemik dengan efek pada susunan saraf pusat. Larutan ini pula dapat menyebabkan keracunan sistemik melalui penelanan atau penghirupan yang diserap pelan-pelan melalui kulit.

Sedangkan gejala keracunan toluena adalah efek pada susunan saraf pusat, seperti sakit kepala, pusing, ataksia, mengantuk, euphoria, halusinasi, gemetar, serangan jantung depresi pernafasan, mual, muntah, dan ketidakseimbangan elektrolit.

Terakhir Aryusroni menyebutkan, selain penyalahgunaan Lem kambing, kasus lain yang berhasil terjaring ialah Miras, anak funk, serta penertiban pedagang di taman kota.

"Tindaklanjut kasus miras ini pasca terjaring diberi peringatan dan tindak disiplin, kasus anak funk dipulangkan ke daerah asal, sedangkan untuk kasus pelanggaran aturan yang berdagang di taman kota pasca nya disita alat permainan dan diberi peringatan," paparnya.

Oleh: Adriah Akil