Tembilahan (Antarariau.com) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) cabang Tembilahan gelar sosialisasi Tax Amnesty kepada personil Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Selasa.
Sosialisasi yang digelar di ruang Tri Brata polres Inhil dipimpin oleh Kepala KP2KP (Kantor Pelayanan Pajak dan Konsultasi Pajak) Tembilahan Freddy Pangaribuan yang sekaligus menjadi narasumber.
" Tax amnesty merupakan fasilitas pengampunan Pajak yang berlaku bagi seluruh masyarakat indonesia," jelas Kepala KP2KP Tembilahan Freddy Pangaribuan.
Freddy menjelaskan penghasilan wajib pajak berupa gaji, honor, bonus dan semua harta selama satu tahun.
"Sedang hibah dan harta warisan bukan merupakan wajib pajak," katanya.
Ia juga mengungkapkan Apa yang sudah dilaporkan di SPT adalah cerminan kewajiban perpajakan kita selama ini. Maka secara komulatif, kata dia, dari tahun ke tahun semua harta harus dilaporkan di SPT.
"Kalau kondisi ideal sudah berjalan sebagaimana mestinya, tidak perlu khawatir menjalani Tax Amnesty," ungkapnya.
Karena penghasilan dan sisa penghasilan berupa aset yang ada di SPT sudah dibayar pajaknya. Sosialisasi Tax Amnesti dari KPP cabang Tembilahan diakhiri dengan kegiatan foto bersama. (ADV)
Oleh: Adriah Akil
Berita Lainnya
Ini langkah KKP Tembilahan cegah masuknya virus corona ke Inhil
04 March 2020 16:25 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau gelar sosialisasi Administrasi Hukum Umum
14 March 2024 14:39 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau gelar sosialisasi penanganan dan pengamanan pengungsi di Pekanbaru
27 February 2024 13:12 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau gelar sosialisasi AHU sekaligus penandatangan PKS
21 February 2024 11:04 WIB
Bapenda Bengkalis gelar sosialisasi pajak restoran
01 November 2023 19:03 WIB
Disdukcapil Bengkalis gelar sosialisasi pendaftaran penduduk
22 August 2023 19:41 WIB
Badan Kesbangpol Inhu gelar sosialisasi pembentukan Desa BERSINAR
20 June 2023 9:47 WIB
Gelar Safety Campaign, Jasa Raharja sosialisasi manfaat pembayaran pajak kendaraan
11 October 2022 15:28 WIB