HNSI Rohil Sambut Baik Program Dana Santunan Asuransi Nelayan

id hnsi rohil, sambut baik, program dana, santunan asuransi nelayan

HNSI Rohil Sambut Baik Program Dana Santunan Asuransi Nelayan

Rokan Hilir (Antarariau.com) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menyambut baik program dana santunan asuransi nelayan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

"Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah karena melalui program tersebut masyarakat nelayan terlindungi," kata Ketua HNSI Rohil Murkhan Muhammad kepada wartawan di Bagansiapiapi, Rabu.

Dana santunan untuk asuransi nelayan tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Dalam pasal 30 ayat (1) undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan perlindungan kepada nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam atas risiko yang dihadapi saat melakukan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan usaha pergaraman.

Sementara dalam ayat (2) dijelaskan bahwa risiko yang dihadapi nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hilang atau rusaknya sarana penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman.

Selain itu, kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam dan jenis risiko lain yang diatur dengan peraturan menteri.

Selanjutnya, dalam ayat (4) disebutkan pula, perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk sarana penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan dan untuk jenis risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk Asuransi Perikanan.

Dalam hal ini DPC HNSI Rohil siap melakukan kerja sama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan setempat yang ditugaskan untuk mendata nelayan yang berhak memperoleh kartu nelayan sebagai syarat mengurus santunan asuransi nelayan tersebut.

Santunan asuransi nelayan itu dibagi dua, yaitu santunan kecelakaan akibat kegiatan penangkapan ikan dan santunan kecelakaan selain melakukan aktivitas penangkapan ikan. Besaran santunan keduanya memiliki perbedaan.

Jika dalam santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan nelayan mengalami kematian, maka akan diberikan santunan sebesar Rrp200 juta. Namun apabila mengalami cacat permanen mendapatkan Rp100 juta dan ada juga santunan pengobatan dengan nilai maksimum Rp20 juta.

Sedangkan santunan selain aktivitas penangkapan ikan apabila nelayan tersebut meninggal dunia maka akan diberikan santunan sebesar Rp160 juta. Jika mengalami cacat permanen mendapatkan Rp100 juta, dan ada juga santunan pengobatan dengan nilai maksimum Rp20 juta. (Adv)

Oleh Dedi Dahmudi