Rokan Hilir (Antarariau.com) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menyambut baik program dana santunan asuransi nelayan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
"Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah karena melalui program tersebut masyarakat nelayan terlindungi," kata Ketua HNSI Rohil Murkhan Muhammad kepada wartawan di Bagansiapiapi, Rabu.
Dana santunan untuk asuransi nelayan tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Dalam pasal 30 ayat (1) undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan perlindungan kepada nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam atas risiko yang dihadapi saat melakukan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan usaha pergaraman.
Sementara dalam ayat (2) dijelaskan bahwa risiko yang dihadapi nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hilang atau rusaknya sarana penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman.
Selain itu, kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam dan jenis risiko lain yang diatur dengan peraturan menteri.
Selanjutnya, dalam ayat (4) disebutkan pula, perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk sarana penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan dan untuk jenis risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk Asuransi Perikanan.
Dalam hal ini DPC HNSI Rohil siap melakukan kerja sama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan setempat yang ditugaskan untuk mendata nelayan yang berhak memperoleh kartu nelayan sebagai syarat mengurus santunan asuransi nelayan tersebut.
Santunan asuransi nelayan itu dibagi dua, yaitu santunan kecelakaan akibat kegiatan penangkapan ikan dan santunan kecelakaan selain melakukan aktivitas penangkapan ikan. Besaran santunan keduanya memiliki perbedaan.
Jika dalam santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan nelayan mengalami kematian, maka akan diberikan santunan sebesar Rrp200 juta. Namun apabila mengalami cacat permanen mendapatkan Rp100 juta dan ada juga santunan pengobatan dengan nilai maksimum Rp20 juta.
Sedangkan santunan selain aktivitas penangkapan ikan apabila nelayan tersebut meninggal dunia maka akan diberikan santunan sebesar Rp160 juta. Jika mengalami cacat permanen mendapatkan Rp100 juta, dan ada juga santunan pengobatan dengan nilai maksimum Rp20 juta. (Adv)
Oleh Dedi Dahmudi
Berita Lainnya
19 Nelayan Rohil Masih Ditahan Malaysia, HNSI Minta Segera Dibebaskan
26 June 2016 23:00 WIB
Muscab HNSI Rohil, Ini 2 Poin yang Menjadi Agenda Kegiatan
30 May 2016 17:50 WIB
DPC HNSI Rohil Akan Gelar Muscab Senin 30 Mei 2016
28 May 2016 22:23 WIB
Musda DPC HNSI Rohil Digelar April, Nama Calon ini Menguat
04 April 2016 19:15 WIB
Pemerintah sambut baik niat BYD bangun fasilitas pengembangan EV di Indonesia
30 April 2024 16:05 WIB
Malaysia sambut baik resolusi Dewan Keamanan PBB 2728 (2024) tentang Gaza
26 March 2024 13:25 WIB
Sekjen PBB Antonio Guterres sambut baik pertukaran tawanan besar-besaran Rusia-Ukraina
05 January 2024 15:37 WIB
PBB sambut baik pembukaan perbatasan Kerem Shalom untuk akses bantuan Gaza
19 December 2023 12:39 WIB