238 Koperasi Inhu Terancam Bubar

id , 238 koperasi, inhu terancam bubar

  238 Koperasi Inhu Terancam Bubar

Rengat, (Antarariau.com) - Sebanyak 238 Koperasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau terancam dibubarkan karena kurang aktif beraktivitas sebagai tindaklajut dari surat edaran Kementrian.

"Koperasi itu sudah tiga tahun tidak melakukan RAT dan tidak beraktivitas," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM Indragiri Hulu Selamat di Rengat, Kamis.

Ia mengatakan, tahun 2016 bakal ada penertiban, karean koperasi selama ini diharapkan mampu mensejahterakan anggotanya dengan melaksanakan berbagai kegiatan usaha sesaui dengan tujuan terbentuknya badan usaha tersebut.

Pihak Instansi ini tahun 2015 telah mencatat ratusan koperasi dinilai sudah kurang aktif bahkan selama beberapa tahun tidak menggelar rapat anggota tahunan sesuai aturan badan usaha tersebut sebagai salah satu persyaratan.

"Walaupun sedikit koperasi yang berdiri tetapi beraktivitas dengan baik," sebutnya.

Kepala Bidang Koperasi Syapriadi juga menyebutkan, pihaknya mencatat hingga akhir tahun 2015 terdaftar sebanyak 357 koparasi di wilayah Inhu, namun berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM telah mengatur dengan jelas, koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut dan dua tahun bertutur-turut tidak menjalankan usaha dapat dibubarkan.

"Karena itu kebijakan itu harus di tegakkan," tegasnya.

Dari 238 koperasi tersebut, diantaranya 161 Koperasi sudah tidak aktif lagi, sedangkan sisanya sebanyak 77 koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UMKM akan diberlakukan pada tahun 2016 mendatang, sebelum tindakan pembubaran terhadap koperasi yang tidak melaksanakan RAT dan atau tidak menjalankan usaha selama dua tahun berturut - berturut, akan diawali dengan mensosialisasikan Surat Edaran (SE) tersebut.

Syapriyadi menegaskan, apabila surat edaran tersebut tidak di indahkan oleh koperasi yang dimaksud, baru ditindaklanjuti dengan pembubaran dan itu dalam rangka mendorong lahirnya koperasi yang mandiri.

" Upaya untuk tidak dibubarkan itu tetap dilakukan, namun ketegasan dari pihak kementrian harus diutamakan," ujarnya.