LAM Usulkan Kades Diganti Penghulu Kampung

id lam usulkan, kades diganti, penghulu kampung

LAM Usulkan Kades Diganti Penghulu Kampung

Bengkalis, (Antarariau.com)- Ketua Kerapatan Majelis Lembaga Adat melayu (LAMR) Kecamatan Mandau, Rahmad Yusuf, mengusulkan agar penggunaan istilah kepala desa (Kades) diganti dengan penghulung kampung.

“Langkah ini merupakan bagian upaya untuk menonjolkan ciri khas Melayu, Kabupaten Bengkalis,” kata Rahmad Yusuf dalam keterangannya di Bengkalis, Minggu (1/11).

Menurut dia, sejauh ini sejumlah daerah di Indonesia mulai merubah nama atau istilah penyebutan untuk kepala kampung/desa sesuai dengan ciri khas daerahnya.

“Di Sumatera Barat, sudah menggunakan nama istilah kenagarian, bahkan di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau seperti di Siak dan Rokan Hilir sudah menggunakan istilah penghulu. Begitu juga dengan Kabupaten Kuansing menggunakan istilah kenagarian,” katanya.

Dijelaskannya, berdasarkan survei dari sejumlah daerah, tidak salahnya jika Pemerintah Kabupaten Bengkalis merubah pemakaian istilah kepala desa dengan penghulu kampung. Tentu konskwensi dari perubahan pemakain istilah tersebut, harus didukung dengan peraturan daerah (Perda) Bengkalis.

Untuk memperkuat usulan perubahan istilah kepala desa menjadi penghulu kampung, Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Mandau akan berinisiatif mengumpulkan tanda tangan dari seluruh penghulu adat yang ada dan sejumlah tokoh masyarakat. Dari tanda tangan tersebut, nantinya akan dibawa ke DPRD maupun Bupati Bengkalis agar dijadikan bahan masukan dan pertimbangan untuk perubahan perda.

Terkait dengan persoalan ini, Pj Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie, menyambut baik usulan dari LAMR Mandau. Menurutnya, setiap usulan yang dinilai positif, guna menangkat nilai-nilai budaya merupakan langkah positif yang harus didukung semua pihak.

“Selagi usulan tersebut tidak bertentang dengan aturan dan perundang-undangan, tentu tidak ada salahnya,” kata Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie.

Ia menyarankan agar usulan dari LAMR Kecamatan Mandau ini, dapat disampaikan pada salurannya yang tepat, seperti DPRD Bengkalis.

“Terlebih saat ini, legislatif dan eksekutif tengah menggodok Perda Pemilihan Kepala Desa, jika masih memungkinkan agar kiranya usulan ini menjadi bahan pertimbangan. (Adv)