Jakarta, (Antarariau.com) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan selama ini tidak ada sejarahnya Sekjen DPR dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan yang merupakan bagian dari Alat Kelengkapan Dewan.
"Di DPR tidak ada tradisi AKD memanggil Sekjen. Sekjen itu undang-undangnya bertanggung jawab kepada pimpinan dewan," ujar Fahri di gedung parlemen, Jakarta, Kamis.
Pernyataan Fahri menyoal absennya Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti atas panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjadi saksi dugaan pelanggaran kode etik delegasi pimpinan DPR yang bertemu pebisnis Donald Trump di Amerika Serikat.
Fahri yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan, semua pihak harus taat pada aturan. Menurut dia, Sekjen DPR wajib mengikuti aturan dan tidak digerakkan oleh opini.
Sebelumnya MKD telah berupaya memanggil Sekjen DPR RI untuk dimintai keterangannya atas dugaan pelanggaran kode etik perjalanan delegasi pimpinan DPR RI ke Amerika Serikat.
Namun, sekjen beralasan sibuk dan menyatakan harus memperoleh izin dari pimpinan DPR RI.
MKD telah menetapkan kasus dugaan pelanggaran kode etik pimpinan DPR RI sebagai perkara tanpa aduan.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB