Pekanbaru, (Antarariau.com) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau berhasil membongkar peredaran narkoba di lapas tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu menjelaskan terbongkarnya peredaran narkoba berawal dari berhasilnya petugas meringkus seorang warga binaan bernama Yobediu Nduru (20) karena kedapatan memiliki satu paket narkoba jenis sabu pada Jumat (5/6) saat petugas Lapas menggelar razia.
"Dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan sabu seberat 1,5 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok," katanya.
Selain sabu, lanjutnya, petugas juga berhasil menemukan sejumlah uang dan telepon genggam.
Kepada petugas, jelas Guntur, pelaku yang merupakan tahanan pidana umum itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tahanan lainnya yang juga berada di satu Lapas bernama Masnur alias Apeng.
Saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Peredaran narkoba di Lapas sebelumnya pernah terungkap di Kota Dumai pada April 2015 lalu. Saat itu aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resort Dumai, menyita sekitar 20 paket narkoba dan puluhan butir pil ekstasi dalam penangkapan tiga orang tersangka pengedar barang terlarang, yang salah satunya berstatus tahanan di Rumah Tahanan Dumai.
Kepala Satuan Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan mengatakan bahwa tiga pelaku diamankan di lokasi berbeda, dan seorang diantaranya merupakan narapidana penghuni Rutan setempat.
Barang bukti diamankan 120 butir pil ekstasi merk ferrari, sabu 25 paket kecil dan dua paket besar, empat paket kecil ganja kering, alat hisap bong dan uang tunai Rp3,2 juta diduga hasil penjualan.
"Tersangka ditangkap dalam operasi terencana polisi, sedangkan seorang pelaku merupakan narapidana dan ketahuan mengedarkan narkoba dalam gelaran razia yang dilakukan pihak rumah tahanan Dumai di blok c kamar 23," katanya.
Dia menyebutkan, para tersangka berinisial MAF, RA dan RS ditangkap pada Jumat lalu (17/4). Penangkapan terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu MAF di Jalan Jenderal Sudirman Gang Karya I. Kemudan tersangka RA warga penghuni Rutan Dumai dan dilimpahkan ke Polres Dumai, serta tersangka RS di Jalan Soekarno Hatta.
Berita Lainnya
Petugas sterilisasi gerbang tol Kalikangkung Semarang jelang diberlakukan satu arah
13 April 2024 14:32 WIB
Ragunan siagakan 1.000 petugas saat masa libur Lebaran 2024
08 April 2024 12:12 WIB
Petugas damkar meninggal usai padamkan kebakaran di di Jakarta
08 April 2024 10:26 WIB
3 ribu personel amankan arus mudik di Riau, Kapolda : Petugas jangan asik nonton TV!
28 March 2024 14:24 WIB
Sabar, pengumuman hasil seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H diundur
25 February 2024 11:29 WIB
KPU pastikan seluruh petugas KPPS di Jakarta sudah menerima honor
24 February 2024 12:42 WIB
Dua petugas TPS di Dumai kelelahan sempat dirawat
19 February 2024 17:34 WIB
Dua petugas KKPS di Riau meninggal
19 February 2024 6:12 WIB