Biro Ekonomi Dalami Temuan BPKP Terhadap RIC

id biro ekonomi, dalami temuan, bpkp terhadap ric

Biro Ekonomi Dalami Temuan BPKP Terhadap RIC

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Biro Administrasi dan Ekonomi Sekretraris Daerah Provinsi Riau medalami hasil temuan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau terhadap PT Riau Investment Coorporation (RIC).

"Kalau itu memang hasil salah satu rekomendasi BPKP, kami akan mendalami dan menindaklanjuti," kata Kepala Biro Administrasi dan Ekonomi Setdaprov Riau Syahrial Abdi di Pekanbaru, Kamis.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya tidak hanya mendalami hasil audit yang dilakukan terhadap RIC, tetapi pada semua Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) yang pemengang sahamnya Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau.

Berdasarkan catatan BPKP Perwakilan Riau hingga 2013, Pemprov Riau sudah mengucurkan dana sebagai modal kepada sejumlah BUMD milik Riau, seperti PT Bank Riau-Kepri sebesar Rp419 miliar dan PT Riau Investment Corporation Rp124 miliar.

Berikutnya, PT Permodalan Ekonomi Rakyat Rp80 miliar, lalu PT Sarana Penjaminan Riau Rp25 miliar, PT Sarana Pembangunan Riau Rp49 miliar, PT Riau Petrolium Rp7,5 miliar, dan terkhir PT Riau Airlines sebesar Rp 148 miliar.

"Tidak hanya kepada RIC saja yang kami khususkan, tetapi terhadap hasil audit BPKP pada semua BUMD milik Riau," katanya, menegaskan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau akhir bulan lalu mengaku telah menuntaskan hasil audit terhadap salah satu BUMD, yakni PT Riau Investment Corporation dengan hasil perusahaan pelat merah itu diminta untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan manajemen karena menyalahi aturan.

"Harus dilakukan pemetaan tata kelolanya. Jangan sampai nanti posisi komisaris tidak jelas karena aturan mainnya belum ada dan ini perlu diperbaiki dahulu. Kewajiban komisaris seperti apa, begitu juga direksi," terang Kepala BPKP Perwakilan Riau Panijo.

Menyinggung soal BUMD milik Riau yang lain, Panijo mengatakan bahwa pihaknya belum tenerima permohonan audit. Namun, ke depan seluruh perusahaan pelat merah di provinsi itu perlu dilakukan hal yang sama seperti yang dilakukan terhadap RIC.

"Ke depan bakal diberlakukan untuk seluruh BUMD, termasuk ruang lingkupnya seperti apa," katanya.