KSAU: Ambil Lalu Lintas Udara Dari Singapura

id ksau, ambil lalu, lintas udara, dari singapura

 KSAU: Ambil Lalu Lintas Udara Dari Singapura

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Staf TNI-AU, Marsekal IB Putu Dunia, meminta Presiden Joko Widodo untuk mengambil alih pengaturan lalu lintas udara Indonesia bagian barat yang hingga kini masih dikendalikan oleh Singapura melalui perjanjian FIR (Flight Information Region).

"Perlu disampaikan bahwa kepentingan nasional harus jadi dasar pengembangan pertahanan untuk penegakan kedaulatan negara secara utuh, karena itu lalu lintas udara melalui FIR yang sekarang masih dikuasai oleh Singapura, perlu segera dikelola oleh Indonesia, sebab itu wilayah kita," tegasnya pada peresmian operasional Skuadron F16 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan pengaturan lalu lintas udara Indonesia dibagi dua, yaitu bagian barat di antaranya Pulau Sumatera, sedangkan timur yaitu untuk Ibukota Jakarta dengan pengaturannya di Makassar.

Sebagian wilayah Indonesia, yaitu bagian barat, hingga kini dikendalikan oleh Singapura dalam pelaksanaan segala jenis penerbangan, baik itu sipil, komersil dan lainnya.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1996 tentang Ratifikasi Perjanjian FIR dengan Singapura bahwa sistem navigasi sebagian Indonesia dikuasai Singapura selama 15 tahun. Alasannya, saat itu Indonesia belum mampu mengatur sistem navigasi udara secara penuh.

"Memang secara penerbangan komersil tak masalah, tapi untuk fungsi penegakan hukum di udara itu jadi kendala bagi TNI AU," tegas KSAU.

Menurut dia, TNI-AU memiliki dasar yang kuat untuk meminta pemerintah segera mengambil alih lalu lintas udara. Pertama, kedaulatan penuh dalam lalu lintas udara berkaitan dengan tugas penegakan hukum dan pengamanan teritorial NKRI di udara oleh TNI AU.

Kedua, TNI AU merasa terganggu karena setiap pesawat dalam upaya penegakan hukum di teritorial sendiri harus memberitahu, bahkan meminta izin terbang kepada Singapura.

Ketiga, saat ini banyak pelanggaran udara terjadi di wilayah Indonesia yang mengharuskan TNI AU melakukan "force down" (memaksa mendarat) kepada pesawat tersebut.

"TNI AU harapkan ini segera diambil alih oleh Pemerintah Indonesia supaya nanti ketika ada tugas identifikasi pesawat yang langgar aturan, itu nanti dikontrol oleh orang Indonesia. Tidak ada yang ganggu," tegas KSAU.

Menurut dia, proses pengambilalihan tersebut sudah dicoba dilakukan oleh pemerintah. Ia mengatakan perlu sebuah komitmen kuat bagi Indonesia untuk bisa mengatur lalu lintas penerbangan di area tersebut yang tergolong jalur sibuk.

Komitmen pengaturan itu mulai dari kesiapan fasilitas hingga pendukung lainnya untuk pengamanan sehingga memberi rasa aman bagi semua pihak. "Komitmen kita bersama harus diperkuat," ujarnya.

Ia berharap dengan penempatan Skuadron F16 di Lanud Roesmin Nurjadin bisa mempercepat proses pengambilalihan lalu lintas udara oleh pemerintah Indonesia.

"Respons Singapura dengan keberadaan Skuadron F16 juga belum nyata, meski pada kenyataannya pemerintah Singapura mulai tahun depan akan menggunakan sistem "Aerostat", yaitu sistem radar menggunakan balon udara seperti yang digunakan Israel dalam memantau Jalur Gaza," katanya.

Kemampuan radar alat itu bisa mendeteksi ancaman hingga sejauh 200 kilometer, atau dua kali lipat radar darat yang dimiliki kini, sehingga bisa mendeteksi pergerakan pesawat di Semenanjung Malaka bahkan kapal kecil sekalipun yang berlayar dari Kota Pekanbaru di Indonesia.

"Selama itu (Skuadron F16) berada di wilayah Indonesia, itu tidak masalah. Kita berhubungan baik (dengan Singapura), bahkan penempatan ini membuat kerja sama mengamankan kawasan akan lebih baik," ujar KSAU terkait respons Singapura tentang Skuadron F16 di Pekanbaru.