Trimedya: 4 Hakim Agung Dapat Tuntaskan Perkara Mangkrak

id trimedya 4 hakim agung dapat tuntaskan perkara mangkrak

Trimedya: 4 Hakim Agung Dapat Tuntaskan Perkara Mangkrak

Jakarta, (Antarariau.com) - Anggota Komisi III DPR RI dari PDIP, Trimedya Panjaitan, berharap 4 hakim agung yang terpilih bisa menuntaskan dan menyelesaikan perkara yang masih mangkrak di Mahkamah Agung (MA), terutama yang menyangkut keuangan negara.

"Kita berharap hakim MA yang terpilih bisa menyelesaikan tunggakan perkara. Misalnya tunggakan perkara yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Juga menyelesaikan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat," kata Trimedya usai pemilihan hakim agung di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis.

Selain itu, Trimedya berharap, hakim agung terplih bisa memperbaiki putusannya.

"Kualitas putusan MA sangat penting ditingkatkan. Oleh karena itu, saya berhatap agar putusan-putusan MA berkualitas dan memenuhi harapan masyarakat dalam rangka mencari keadilan," kata politisi PDIP itu.

Terkait pemberian persetujuan kepada 4 hakim agung, Trimedya menyebutkan, hal tersebut merupakan upaya Komisi III DPR RI memenuhi kebutuhan MA akan hakim agung.

"Inilah yang maksimal dikerjakan Komisi III DPR RI karena ini bagian dari upaya untuk memahami kebutuhan MA. Kita paham kekurangan di MA. Semoga mereka bisa bekerja dengan baik," kata Trimedya.

Ke-4 calon hakim agung yang disetujui oleh Komisi III DPR RI adalah Amran Suadi (38 suara), Sudrajat Dimyati (38 suara), Purwosusilo (38 suara) dan Is Sudayono (38 suara). Sedangkan, Muslich Bambang Luqmono tidak disetujui oleh Komisi III DPR RI.