Pekanbaru, (Antarariau.com)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru memberikan batas waktu hingga Desember 2014 kepada gerai waralaba modern untuk mengurus izin menjual minuman keras (miras).
"Uruslah izin menjualnya (miras), Jika tidak, maka akan kami tertibkan," kata Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba H.Sulaeman kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan, masih banyak ditemukan gerai ritel waralaba modern khususnya Alfamart dan Indomaret yang terjaring operasi penertiban nekat menjual miras tanpa izin menjual minuman keras.
Menurut dia, pengusaha tidak cukup hanya mengantongi izin usaha saja dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), tetapi juga harus ada Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPBM) dan Surat Keterangan Penjualan Akhir (SKPA).
"Yang tidak kalah pentingnya adalah penjual harus meletakkan minuman beralkohol diposisikan di belakang kasir agar orang di bawah umur tidak mudah menjangkaunya," katanya.
Ia mengatakan Disperindag Pekanbaru berkoordinasi dengan badan Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan penertiban terhadap tempat usaha.
"Jika hingga waktu yang telah ditentukan yakni Desember tidak juga di urus izinnya,kami dapat merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penyitaan," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendataan terhadap walaraba moderen Indomaret dan Alfamart karena selain banyak yang beroperasi melanggar Izin Prinsip Wali Kota Pekanbaru, juga melanggar aturan dalam menjual minuman beralkohol yang kadarnya di atas lima persen.
"Berdasarkan pemantauan sementara, rata-rata mereka tidak memiliki izin," tambahnya.
Sebelumnya pihak Disperindag dan tim yustisi Pekanbaru, menemukan lima gerai waralaba modern Indomaret dan Alfamart menjual miras tanpa izin berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan. Diantaranya yang ditertibkan adalah Indomaret dan Alfamart di Jalan Beringin dan Jalan Pattimura.
Dalam pemberian izin usaha toko modern diperbolehkan menjual minuman berakohol dengan kadar alkohol yang sudah diizinkan pemerintah seperti izin A untuk kadar alkohol sampai lima persen, izin B untuk kadar alkohol sampai 20 persen, izin C untuk kadar alkohol 20 persen ke atas, dan izin D untuk kadar alkohol diatas 40 persen.
Berita Lainnya
Bawaslu telusuri mutasi pejabat di Pemkot Bengkulu
10 November 2024 9:38 WIB
Makin ramai, Pekanbaru gandeng koperasi kelola kawasan kuliner malam
24 October 2024 8:00 WIB
Pemkot Jaksel gandeng warung untuk lanjutkan Program "Semua Bisa Makan"
03 October 2024 15:05 WIB
4.447 pelamar CPNS Pemkot Pekanbaru rebutan 250 formasi
01 October 2024 7:01 WIB
4.441 pendaftar CPNS di Pekanbaru lulus administrasi
22 September 2024 19:00 WIB
Ketahanan pangan, Pemkot Jakarta Pusat tanam bawang merah di 69 titik
12 September 2024 15:24 WIB
RAPBD Pemkot Pekanbaru tahun 2025 sebesar Rp3 triliun
03 September 2024 7:18 WIB
Pemkot Bandung kembangkan tanaman sorgum guna topang ketahanan pangan
16 August 2024 16:02 WIB