Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Barisan Muda Kenegerian Kopah (BMKK) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau mendukung pemerintah menghentikan aktivitas PT Duta Palma Nusantara di daerah dan mempertanyakan Hak Guna Usaha perusahaan yang mencapai 11.500 hektare yang diterbitkan tahun 2005 dan berlaku hingga tahun 2018 mendatang.
"Kini diduga areal PT DPN telah mencapai 20.000 hektare dan ini berarti telah terjadi kelebihan sekitar 8.500 hektare karena itu kita mendukung pemerintah daerah untuk melakukan pengukuran ulang," kata Sekretaris BMKK Rino Harpani di Teluk Kuantan, Kamis.
Ia mengatakan, jika terjadi kelebihan HGU sebaiknya pemerintah setempat menyita lahan tersebut dan pihak perusahaan diberikan sanksi tegas sehingga perusahaan ini tidak semena - mena beraktivitas di daerah yang mengancam kesengsaraan bagi masyarakat ke depannya.
Apapun kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan sawit ini yang melanggar aturan harus disikapi dengan tegas, walaupun daerah membutuhkan investor, tapi wajib taat aturan.
"Sebagai organisasi di daerah kami mendukung penuh kebijakan pemerintah bahkan siap mengawal aktivitas perusahaan hingga mereka hengkang dari wilayah Kuansing," tegasnya.
Ia mempertanyakan sisa lahan PT DPN tersebut yang ilegal atau tidak jelas statusnya dan ini dinilai terdapat kejanggalan apalagi PT DPN belum memiliki lahan plasmanya.
Apa yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kuansing, lanjut Rino yakni Bupati H Sukarmis beberapa waktu yang lalu menuntut supaya PT Duta Palma Nusantara (DPN) hengkang, karena sikap PT DPN yang enggan menandatangani MOU pengaspalan jalan lintas Benai - RAPP (Kukok) adalah tepat.
Keberadaan perusahaan dianggap tidak membawa manfaat terhadap masyarakat dan daerah. Oleh karenanya harus dicermati.
Permintaan itu diutarakan H.Sukarmis dihadapan Sekda Kuansing, H Muharman, para Asisten, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, dan para pejabat terkait lainnya saat melaksanakan rapat di ruang kerjanya.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38/HGU/BPN/2005 tertanggal 18 April 2005 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Kuantan Singingi yang berisikan poin 4 bahwa tanah HGU tersebut dikuasai dan diusahakan dengan baik oleh pemohon serta tidak terdapat keberatan dari masyarakat atau pihak lain.