Seluruh masyarakat Riau diajak perangi narkoba

id Pemerintah Provinsi Riau,Pemerintah Provinsi Riau ajak perangi narkoba,ajak seluruh masyarakat perangi narkoba,masyaraka

Seluruh masyarakat Riau diajak perangi narkoba

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur saat menyaksikan Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal memusnahkan narkoba di Pekanbaru, Jumat (12/7/2024). (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur mengajak semua lapisan masyarakat untuk memerangi kejahatan narkotika karena merusak generasi muda sehingga penting sinergi antara berbagai pihak dalam upaya memberantas barang haram itu.

"Narkoba merupakan musuh kita semua karena merusak anak bangsa dan seluruh sendi kehidupan, karena itu semua lapisan masyarakat mari bersama-sama untuk memusuhi narkoba itu," kata Zulkifli Syukur saat menyaksikan pemusnahan empat jenis narkoba hasil sita dari berbagai operasi dan dari jaringan internasional di wilayah Riau, di Pekanbaru, Jumat kemarin.

Ia menyampaikan penghargaan yang luar biasa kepada Polda Riau terkait pemusnahan barang bukti narkoba itu menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Karena itu, katanya, Pemerintah Provinsi Riau mengapresiasi Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal beserta jajaran.

"Selain menjadi tanggung jawab dan tugas pokok Kapolda Riau dan jajaran, sekaligus ini menjadi amal ibadah jariyah yang sangat luar biasa. Karena bisa memelihara ribuan dan bahkan ratusan ribu masyarakat dan anak bangsa di Riau dan di seluruh Indonesia," katanya.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil kemenkumham Riau) per Mei 2024 tercatat 8.173 bandar narkoba yang menjalani proses pemidanaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sebanyak 8.173 bandar narkoba yang menjalani pemidanaan itu merupakan bagian dari WBP se-Riau sebanyak 14.834 orang, dan bagian dari warga binaan pemasyarakatan di Riau itu, hampir 60 persen penghuni Lapas se Riau terkait perkara narkotika yang kasusnya kini kian mengkhawatirkan.

Sementara itu pemusnahan barang bukti narkoba meliputi 34.250 butir pil ekstasi, sabu 25,11 Kilogram, 70 butir happy five dan ganja 3 Kg. Empat jenis narkoba tersebut berasal dari rangkaian operasi yang dilakukan periode Mei-Juni 2024. Dari 11 kasus, 6 di antaranya adalah kasus jaringan internasional yang dilakukan oleh 15 tersangka.