Asmar sampaikan RAPBD Perubahan Meranti 2023

id RAPBD Meranti 2023,APBD Perubahan 2023 Meranti

Asmar sampaikan RAPBD Perubahan Meranti 2023

Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti 2023 ke Ketua DPRD Fauzi Hasan didampingi Wakil Iskandar Budiman, di Balai Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (27/9/2203). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti 2023 melalui Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan RAPBD-P di Balai Sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu.

Asmar mengatakan, penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah mempertimbangkan kondisi terkini perekonomian daerah dan nasional, serta memperhitungkan kemampuan fiskal daerah.

"Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian berdasarkan peraturan perundang-undangan," sebut Asmar.

Dia juga menjelaskan, belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

"Bersama ini kami sampaikan RAPBD Perubahan 2023 dengan komposisi belanja berjumlah Rp1.261 triliun lebih, dan pendapatan berjumlah Rp1.289 triliun lebih, dengan surplus sebesar Rp28 miliar lebih," jelasnya.

Mengingat faktor waktu yang sempit untuk tahap pelaksanaan di tahun 2023, Asmar berharap RAPBD Perubahan itu dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD Kepulauan Meranti.

"Saya yakin dan percaya kita semua yang hadir di sini dipayungi semangat dan niat yang tulus untuk membangun Meranti yang maju, cerdas dan bermartabat," ungkap Asmar.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan yang memimpin paripurna tersebut menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan Penandatangan MoU Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2023 dalam Paripurna DPRD, pada Selasa (26/9) malam.

Fauzi menyebutkan, KUA-PPAS RAPBD Perubahan 2023, menjadi acuan dalam pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023. Sesuai pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama," jelasnya.