Jakarta (ANTARA) - Direktur Kepelabuhan Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Tri Aris Wibowo menuturkan pihaknya bersiap untuk menguji coba beberapa pelabuhan yang akan ditetapkan sebagai pelabuhan pangkalan untuk penerapan aturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) sehingga nilai ekonomi dari pelabuhan tercapai.
“Terkait pelabuhan, memang ada kemungkinan akan kami coba beberapa pelabuhan tertentu yang akan kami tetapkan sebagai pelabuhan pangkalan untuk PIT, dengan harapan di situ ada nilai keekonomian dari pelabuhan,” ujar Tri saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Di pelabuhan-pelabuhan pangkalan PIT, lanjut dia, akan terdapat investasi terutama di darat untuk mencukupi pasokan ikan. Untuk itu, pihakya terlebih dahulu akan menetapkan pelabuhan sebagai pangkalan PIT.
“Sehingga perlu kita atur, pelabuhan-pelabuhan mana, kriteria seperti apa, itu belum selesai (aturan turunannya), tapi arahnya ke sana,” tambah dia.
Ia pun berharap pelabuhan-pelabuhan tersebut mampu memenuhi kapasitas ataupun potensi sumber daya di zona PIT terserap secara optimal.
Adapun, tambahnya, pengelolaan pelabuhan pangkalan PIT dapat dilaksanakan oleh pemerintah juga swasta. Sementara itu, pihaknya akan mempersiapkan pengelolaan pelabuhan milik pemerintah melalui Badan Layanan Umum (BLU), temasuk dengan pengelolaan pelabuhan pemerintah yang akan dikelola bersama melalui BUMN atau badan usaha.
Meski demikian, pihak KKP hingga saat ini tengah mematangkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2023 tentang PIT yang telah diundangkan 6 Maret 2023 ini dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). Ditargetkan aturan turunan selesai sesegera mungkin pada tahun ini, sehingga target Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terkait tata kelola penangkapan ikan dapat berbasis ekologi dan berkelanjutan dapat diterapkan.
Program penangkapan ikan terukur diperlukan agar populasi perikanan terjaga dengan baik. Nantinya, kata Trenggono, terdapat tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam lingkup kebijakan penangkapan ikan terukur.
Ketiga jenis kuota itu yakni kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan; kuota diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir dan kuota untuk pendidikan, pelatihan, dan hobi.
Baca juga: ASDP Pelabuhan Bakauheni antisipasi puncak arus balik ke Jawa
Baca juga: Polisi perketat pemeriksaan tiket penumpang di Pelabuhan Bakahuni Lampung