Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kabupaten Pelalawan, Riau, menangani masalah konflik lahan hutan tanam industri yang dikelola PT Nusa Prima Manunggal yang merupakan rekanan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Informasi kepolisian yang diterima Antara di Pekanbaru, Kamis siang, konflik tersebut berlangsung pada Rabu (22/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tumiran (51), karyawan PT Nusa Prima Manunggal, warga Pangkalan Kerinci, Pelalawan, saat itu tengah membersihkan lahan bersama rekannya untuk penanaman kembali pepohonan akasia yang biasa dikirim untuk dikelola menjadi kertas dan bubur kertas ke PT RAPP.
Pada saat itu, pelapor mendapati sebagian lahan telah ditanami oleh pelaku dengan bibit kelapa sawit.
"Saya sempat menegur orang-orang itu beberapa kali namun tidak didengar. Hampir terjadi keributan," katanya.
Lahan tersebut merupakan lahan yang dikuasai oleh PT Nusa Prima Manunggal.
Tumiran kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak perusahaan yang kemudian meneruskannya ke aparat kepolisian setempat.
PT Nusa Prima Manunggal merupakan rekanan PT RAPP yang beberapa tahun lalu sempat terjerat kasus perambahan hutan alam secara ilegal.
PT Nusa Prima Manunggal itu disangkakan melanggar hukum bersama belasan perusahaan lainnya, seperti PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana, PT Rimba Mandau Lestari, PT Ruas Utama Jaya yang merupakan pemasok bahan baku mentah ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang merupakan anak perusahaan Sinarmas Grup.
Sedangkan lainnya merupakan penyuplai bahan baku PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), seperti PT Madukoro, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Bukit Batubuh Sei Indah, PT Citra Sumber Sejahtera, dan PT Mitra Kembang Selaras.
Belasan perusahaan itu disangkakan telah terlibat kejahatan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah dengan menerima Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang ketika itu dipandang menyalahi aturan undang-undang.
Namun Polda Riau akhirnya menutup kasus tersebut (SP3) dengan alasan tidak kuatnya bukti-bukti.
Saat ini perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) yang telah menyeret sejumlah pejabat.