KPU Riau Siapkan Agenda Setelah Putusan MK

id kpu riau, siapkan agenda, setelah putusan mk

KPU Riau Siapkan Agenda Setelah Putusan MK



Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua KPU Riau Edy Sabli mengatakan akan mempersiapkan agenda setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) yang kalah pada Pilkada Riau putaran kedua.

"Kita telah siapkan agenda setelah putusan MK. Jika permohonan gugatan pasangan HA ditolak, kita hanya tinggal memberikan surat keterangan ditolaknya gugatan pemohon kepada KPU RI dan Pemprov Riau, selanjutnya SK Gubernur terpilih akan diproses," kata Edy Sabli di Pekanbaru, Kamis.

Selain itu, jika tuntutan pasangan HA yang meminta pasangan pesaingnya Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachman (Aman) didiskualifikasi dikabulkan oleh MK, agenda juga tetap sama yakni menyerahkan keterangan tersebut. Bedanya hanya yang dilantik menjadi gubernur berbeda.

Agenda akan berbeda bila tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikabulkan MK. Tentunya proses pilkada akan dimulai sedari awal seperti yang telah pernah dilakukan karena tuntutannya juga PSU di seluruh wilayah Riau.

Sidang di MK telah dimulai sejak 7 Januari lalu dan sampai saat ini telah berjalan empat kali. Pada Rabu (15/1) telah dilakukan penyerahan hasil kesimpulan dari masing-masing pihak.

Pihak tersebut adalah pihak pemohon pasangan HA, pihak termohon KPU Riau, dan pihak terkait pasangan Aman. Pada sidang pertama digelar sidang mendengarkan materi gugatan oleh pihak pemohon. Kemudian di sidang kedua dan ketiga mendengarkan jawaban dari saksi pihak termohon dan terkait.

KPU Riau saat memberikan keterangan menghadirkan lebih dari 15 saksi yang terdiri dari penyelenggara pilkada di empat wilayah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan tudingan pasangan HA kepada KPU Riau hanya di empat kabupaten/kota tersebut yakni Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Kota Dumai.

Menurut hitungan Edy Sabli paling lambat pembacaan putusan akan diadakan pada 27 Januari karena sidang MK paling lama hanya 14 hari kerja. Estimasi tersebut dibuat berdasarkan hitungan sidang yang dimulai sejak 7 Januari dikurangi Sabtu dan Minggu.