Ditutup, 41 bacalon serahkan syarat dukungan DPD RI ke KPU Riau

id Ditutup, 41 bacalon, serahkan, syarat, dukungan ,DPD RI, ke KPU Riau

Ditutup, 41 bacalon serahkan syarat dukungan DPD RI ke KPU Riau

Hari twrakhir pendaftaran DPD di KPU Riau. (ANTARA/Vera lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Hingga penutupan penyampaian dukungan Kamis (29/12) pukul 23.59 Wib, sebanyak 41 bakal calon (Bacalon) perseorangan DPD RI Daerah Pilihan (Dapil) Riau telah menyerahkan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau .

"41 bacalon itu dinyatakan telah diterima status penyerahan dokumen syarat dukungannya di KPU Provinsi Riau," kata Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, SH, L.LM yang didampingi Anggota dan Ketua Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Riau, Joni Suhaidi di Pekanbaru, Jumat.

Dijelaskan Ilham, selanjutnya sesuai jadwal serentak secara nasional, pada 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023, KPU Provinsi Riau akan melalukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen dukungan tersebut.

Jika hasilnya ada yang kurang dari jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran di 50 persen kabupaten/kota dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau akan diberikan kesempatan para bacalon untuk melakukan perbaikan pada 16 sampai 22 Januari 2023.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Riau, Joni Suhaidi menjelaskan, di awal dalam proses tahapan penyerahan syarat dukungan ini kemarin, ada sebanyak 45 bacalon yang menyampaikan akan menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Riau dan sudah meminta akun aplikasi Silon.

"Dari 45 nama itu hanya 41 nama yang sudah resmi datang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Riau terhitung jelang penutupan," katanya.

Dari 45 nama bacalon itu, kata Joni, sebanyak 38 bacalon menyerahkan syarat dukungan menggunakan aplikasi Silon, 2 bacalon menyerahkan secara manual, dan 1 bacalon lagi menyerahkan melalui kombinasi Silon dan manual.

"Tiga gugur mencalonkan diri dengan rincian, satu nama menyampaikan secara resmi batal menyerahkan dukungan, dan 3 nama lagi tidak ada keterangan lebih lanjut ke KPU," imbuh Joni.

Ditambahkan Joni, untuk yang menyerahkan secara manual terhitung sejak status penyerahannya diterima tetap diberikan waktu 3x24 jam untuk mengunggah dokumen dukungannya melalui aplikasi Silon.

"Sehingga proses verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi Riau tetap dilakukan melalui aplikasi Silon," tutup Joni.