Pekanbaru, 1/10 (antarariau.com) - Badan Narkotika Nasional mewaspadai potensi penyelundupan 251 zat narkotika baru berasal dari berbagai negara asing yang belum terdaftar dalam undang-undang.
"Saat ini sebagian telah mulai masuk ke Indonesia meski hanya kalangan tertentu saja yang pakai. Namun kondisinya memiliki tren yang buruk, yakni terus bertambah jumlahnya," kata Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto ketika berkunjung di Taman Pancing milik Bupati Kampar, Riau, Jefry Noer, di Kampar, Senin (30/9).
Saat ini, pihaknya mendeteksi sekitar 21 zat baru narkotika hasil penyeludupan dari negara asing telah beredar di sejumlah daerah di Tanah Air.
Wujud zat itu, katanya, berbeda dengan biasanya, seperti ekstasi, heroin, atau sabu-sabu, atau lebih cenderung, seperti pil obat generik yang biasa ditemukan di apotek-apotek.
Ia menjelaskan bahwa jenis zat narkotika yang dimaksud memiliki modifikasi tersendiri dan berbeda-beda wujud hingga di beberapa negara sudah dijual bebas, bahkan diproduksi secara legal.
"Tapi harus diketahui, bahwa wujud zat tersebut tidak kalah berbahayanya dibandingkan ekstasi atau sabu-sabu dan heroin," katanya.
Sesuai dengan pengumuman Badan Narkotika PBB (UNODC) baru-baru ini, kata Sumirat, ada 251 zat baru yang diduga juga narkotika.
"Kami juga telah melakukan penelitian, hasilnya positif untuk beberapa dan selebihnya masih akan diteliti lebih serius lagi," katanya.
Pada kesempatan itu, Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar menjelaskan bahwa hingga saat ini masih banyak pihak belum mengetahui jenis-jenis zat narkotika terbaru itu, sehingga butuh sosialisasi secara intensif.
Ia mengharapkan jangan sampai zat-zat berbahaya itu justru dimanfaatkan oleh para mafia pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang untuk menjerumuskan lebih banyak lagi masyarakat.
"Untuk itu, perlu kiranya BNN mengusulkan agar 21 zat berbahaya tersebut ke dalam undang undang yang selama ini memang tidak tercantum. Kondisi demikian yang kemudian menyulitkan BNN untuk menindak pengedarnya," kata dia.