Rejang Lebong kontrak 156 guru agama desa, gajinya?

id Rejang Lebong ,guru agama ,desa/kelurahan

Rejang Lebong kontrak 156 guru agama desa, gajinya?

Seleksi calon guru agama desa/kelurahan yang dilaksanakan Pemkab Rejang Lebong belum lama ini. (Dok. Antara)

"Guru agama desa/kelurahan ini bertugas menjadi guru ngaji, imam dan khotib dengan besaran honorer Rp1 juta per bulan," katanya.
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, resmi mengontrak sebanyak 156 guru agama desa dan kelurahan guna ditempatkan di wilayah itu untuk satu tahun anggaran.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Rejang Lebong Herwin Wijaya Kusuma di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan 156 pelamar guru agama desa dan kelurahan ini telah dinyatakan lulus tes tertulis dan wawancara serta melengkapi berkas persyaratan yang ditentukan.

"Saat ini 156 orang guru agama desa dan kelurahan yang dinyatakan lulus semuanya sudah melakukan registrasi ulang. Saat ini masih dalam proses penerbitan SK Bupati Rejang Lebong yang akan berlaku selama setahun terhitung Januari hingga 31 Desember 2022 nanti," kata dia.

Kalangan guru agama desa/kelurahan ini sebelum bertugas akan dilakukan pelantikan serta pembagian SK Bupati Rejang Lebong yang diperkirakan paling lambat akhir Januari nanti sudah selesai.

Guru agama desa/kelurahan yang dinyatakan lulus ini, kata dia, sebelumnya terhitung 3-5 Januari lalu mengikuti proses registrasi atau daftar ulang, jika tidak mereka akan dicoret dan digantikan dengan pendaftar lainnya.

"Alhamdulillah, yang lulus kemarin semuanya sudah melakukan registrasi ulang dengan melampirkan persyaratan diantaranya foto copy KTP, foto copy buku rekening Bank Bengkulu yang masih aktif, SKCK, surat keterangan bebas narkoba dan kartu pencari kerja atau kartu kuning dari dinas tenaga kerja," katanya.

Sebelumnya sebanyak 263 peserta mengikuti seleksi penjaringan calon guru agama desa dan kelurahan guna ditempatkan dalam 156 desa/kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong. Para peserta ini jika lulus seleksi maka akan segera bekerja di masing-masing desa atau kelurahan sesuai dengan domisilinya.

Menurut dia, penerimaan guru agama desa/kelurahan itu sendiri merupakan program bidang kerohanian yang telah dilaksanakan pemkab setempat sejak beberapa tahun lalu. Guru agama desa/kelurahan ini bertugas menjadi guru ngaji, imam dan khotib dengan besaran honorer Rp1 juta per bulan.*