Medan (ANTARA) - Dua pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Asahan YP (35) dan MRD (37) merupakan warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara terancam hukuman seumur hidup.
"Kedua tersangka pengedar narkotika itu dikenakan melanggar UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika degan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat.
Kapolres menyebutkan, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus kedua pengedar sabu YP bekerka sebagai sopir dan MRD sebagai tukang daging karena memiliki sabu.
Kedua tersangka diamankan di Jalan Listrik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Rabu (20/10) sekira pukul 17.30 WIB.
"Dari tangan kedua tersangka itu disita 10,15 gram diduga narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor Vario warna hitam, uang sebesar Rp500 ribu, satu buah kotak sempurna kosong, satu lembar tisu warna putih, satu unit handphone android merk Samsung, dan handpone merk Nokia," kata mantan Kapolres Tanjung Balai.
Putu menambahkan, kedua tersangka ditangkap petugas karena mengedarkan sabu dan merupakan hasil pengembangan JL yang diciduk petugas Satres Narkoba Polres Asahan, Selasa (19/10).
Baca juga: Polres Bukittinggi amankan 9,5 kg ganja dari satpam dan residivis
Baca juga: Oknum PNS Riau ditangkap karena transaksi narkoba cara baru
Berita Lainnya
Airlangga Hartarto sudah beri surat tugas ke Musa Rajekshah maju cagub Sumut
26 February 2024 16:21 WIB
BMKG imbau waspadai hujan ringan hingga lebat pada siang-malam di Sumut
15 February 2024 13:18 WIB
Walhi Sumut: Segera tutup Kebun Binatang Medan usai empat ekor harimau mati
29 January 2024 16:39 WIB
SKK Migas gandeng TNI dan Polri untuk jaga objek vital migas di Sumut
25 January 2024 14:01 WIB
Tim Kampanye Nasional klaim pasangan Prabowo-Gibran raup suara maksimal di Sumut
20 November 2023 15:56 WIB
Nelayan ini miliki narkotika jenis sabu
12 November 2023 6:31 WIB
Tiga atlet binaan FKKSPG wakili Sumbar di PON XXI Aceh-Sumut
31 October 2023 12:20 WIB
BMKG minta waspadai hujan lebat disertai petir di Sumut pada 2 hari kedepan
19 August 2023 15:45 WIB