Ayah-Anak Pengedar Narkoba Terancam Seumur Hidup

id ayah-anak pengedar, narkoba terancam, seumur hidup

Pekanbaru, (antarariau.com) - Sn (42) besama seorang anak kandungnya berinisial Md (21) diduga menjadi otak pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes (Pol) DT M Silitonga, di Pekanbaru, Selasa, mengatakan Md dan Sn (42) yang merupakan warga asal Madura yang tinggal di Bukit Batrem, Kota Dumai, Riau, itu berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 200 gram dan beberapa butir ekstasi.

"Keduanya ditangkap di rumahnya saat sedang beristirahat pada Sabtu (8/12) malam. Mereka kemudian digiring ke Markas Polresta Dumai untuk menjalani pemeriksaan," kata Dir Reserse Narkoba.

Dari hasil pengembangan, demikian Silitonga, tersebut dua nama lainnya, masing-masing yakni pria berinisial Jk (40) dan Wr (28), warga Bukit Batrem dan Bagan Besar, Kota Dumai.

Hanya berselang satu hari, atau pada Minggu (9/12), keduanya kemudian berhasil ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan langsung diperiksa bersama kedua tersangka sebelumnya.

"Dari tangan tersangka Jk dan Wr, anggota juga berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat kurang dari 90 gram dan puluhan butir pil ekstasi warna pink dan hijau muda," katanya.

Total keseluruhan narkoba yang dibawa oleh empat tersangka itu, kata dia, yakni ada sekitar 290 gram sabu-sabu atau serbuk berbentuk kristal, serta lebih 60 butir pil ekstasi.

Keempatnya kata Silitonga terancam dijerat dengan pasal berlapis undang-undang tentang narkotika atau penyalahgunaan narkotik dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup penjara.

Selain sabu-sabu dan ekstasi, demikian Silitonga, anggota juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa sebelas unit handphone berbagai merk, tiga dompet, serta puluhan lembar uang Malaysia pecahan sepuluh ringgit dan satu ringgit.

"Kemudian ada juga barang bukti berupa dua alat penimbang digital serta satu alat penghisap atau bong yang diduga digunakan untuk melancarkan peredaran barang haram itu," katanya.