Polisi Bengkalis ringkus pembunuh bocah, korban dicabuli terlebih dulu

id Polres Bengkalis

Polisi Bengkalis ringkus pembunuh bocah, korban dicabuli terlebih dulu

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melakukan ekspose terkait diringkusnya pelaku pembunuhan bocah di Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis beberapa waktu lalu. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Jajaran Polres Bengkalis akhirnya meringkus pembunuhRiswandi (14) yang ditemukan di semak belukar di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, dengan bekas luka bacokan di sekujur tubuh pada 17 Juni 2021.

"Alhamdulillah berkat kerja keras, anggota di lapangan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang berinisial IA alias Nuk (48) warga Jalan Parit Masjid, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat menggelar konferensi pers diMapolresBengkalis, Jumat.

Dikatakan Kapolres, kejadian tersebut berawal pada Rabu 16 Juni 2021 sekira jam 14.00 WIB. Saat itu tersangka IA bertemu salah seorang berinisial U di tepi jalan di Desa Ketam Putih, tepatnya di depan warung AG. Saat bertemu U, tersangka memintanya agar membawa korban Riswandi pada malam hari ke Jalan Sungai Batang.

Tak lama kemudian, U datang bersama korban. Setelah itu, tersangka meminta U untuk membeli minyak dengan memberikan uang Rp10.000. Pelaku juga meminta U untuk tidak menjemput korban karena akan diantar pulang olehnya.

Setelah ditinggalkan, tersangka membawa korban ke semak-semak untuk dipaksa melayani nafsu bejatnya.

Takut perbuatannya dilaporkan oleh korban, tersangka akhirnya membunuh korban menggunakan senjata tajam.

“Tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena panik dan takut perbuatan tersebut akan dilaporkan kepada orang tua korban," kata Kapolres.

Selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, tersangka IA juga diketahui positif narkoba setelah dilakukan tes urine.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.