Komite I DPD RI "concern" terhadap persoalan tata ruang di Indonesia

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, tata ruang

Komite I DPD RI "concern" terhadap persoalan tata ruang di Indonesia

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga. (ANTARA/DPD RI/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI "concern" terhadap permasalahan tata ruang di Indonesia.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga mengatakan hal itu saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual dengan Relawan Jaringan Rimbawan (RJR), Selasa.

Baca juga: Menperin Agus Gumiwang sebut kawasan industri sesuai tata ruang bakal dongkrak investasi

RDPU membahas tentang tata ruang kesepakatan yang menjadi kajian kebijakan RJR di Provinsi Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, Aceh dan Papua.

Pilihan lima provinsi oleh RJR itu dilatarbelakangi terhambatnya pembangunan di lima provinsi tersebut, terutama dalam hal penyediaan ruang atau areal untuk investasi di berbagai bidang, sektor dan komoditi.

"Kami di pimpinan Komite I DPD RI dan Saya sebagai Ketua Timja Pertanahan sudah lima kali melakukan pengawasan langsung ke lapangan bersama Wakil Menteri ATR/BPN untuk melihat langsung permasalahan tata ruang yang ada selama tahun ini, seperti di Provinsi Kalimantan Utara sebagai dapil saya, kemudian Kalimantan Timur, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat," kata Fernando dalam siaran persnya.

Anggota Badan Pengkajian MPR RI ini menjelaskan dari berbagai kunjungan kerja Timja Pertanahan Komite I DPD RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan, permasalahan tata ruang didominasi oleh lemahnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan tata ruang meskipun hal ini sudah diatur dalam berbagai regulasi.

Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan, kata dia, masyarakat tidak memiliki informasi yang memadai.

"Sejatinya informasi kehutanan adalah informasi publik yang wajib bisa diakses masyarakat," katanya.

Tak hanya itu, lanjut Fernando, pelanggaran dalam penataan ruang dan wilayah masih minim ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi.

"Ini penting agar KPK bisa segera masuk mengusut kasus pelanggaran tata ruang," ujarnya.

Selain itu, terjadi tumpang tindih regulasi dalam penggunaan lahan hutan oleh tambang, sawit dan kehutanan.

Dalam kesempatan RDPU tersebut, Fernando juga merespon paparan dari RJR yang disampaikan oleh Ketua Umum RJR, Suharyanto dan Ketua Divisi Riset, Advokasi dan Kebijakan, Petrus Gunarso.

Fernando mengapresiasi dan menyambut baik rencana kolaborasi DPD RI dengan RJR untuk menciptakan tata ruang sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan daerah berkelanjutan berbasis pelestarian hutan.

Fernando menilai kolaborasi ini sesungguhnya juga diperkuat oleh ketersediaan regulasi yaitu PP nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Bukan hanya dukungan regulasi, Fernando menambahkan, keberadaan Forum Tata Ruang yang seringkali Wamen ATR/BPN dan dirinya sampaikan saat kunjungan kerja bersama di beberapa provinsi, harus segera terbentuk dan dapat dimaksimalkan keberadaannya.

"Kita butuh perbaikan tata ruang. Maka keberadaan Forum Tata Ruang ini harus dimaksimalkan karena sifatnya adalah multi stakeholders sehingga bisa mendorong terwujudnya tata ruang kesepakatan yang baru di 5 provinsi yang menjadi pilot project–nya Relawan Jaringan Rimbawan dan dapat di terapkan di provinsi lainnya di Indonesia," tutur Fernando.

RDPU ini diikuti oleh beberapa anggota Timja Pertanahan Komite I DPR RI antara lain Instiawati Ayus (Dapil Riau), Agustin Teras Narang (Kalteng), Lili Amelia (Sulsel), Almalik Papabari (Sulbar), K.H Amang Syafrudin (Jabar), Arya Wedakarna (Bali), Leonardy Harmainy (Sumbar) dan Habib Abdurrahman Bahasyim (Kalsel).

Baca juga: Dinas Tata Ruang Pekanbaru Diingatkan Agar Selektif Dalam Terbitkan IMB

Baca juga: Investasi di Riau Terhambat Rencana Tata Ruang Wilayah