Pengamat : Kejahatan Ekonomi Perlu Pengawasan Berlapis

id pengamat , kejahatan ekonomi, perlu pengawasan berlapis

Pengamat : Kejahatan Ekonomi Perlu Pengawasan Berlapis

Pekanbaru, (antarariau) - Pengamat hukum dan ekonomi dari Universitas Islam Riau, DR Syahrul Akmal Latief menyatakan butuh pengawasan berlapis untuk mengantisipasi kejahatan ekonomi rakyat yang selama ini dipandang masih marak terjadi.

"Selama ini kejahatan ekonomi masih terus merajalela, mulai dari yang kecil hingga besar. Untuk itu, perlu dilakukan pengawasan berlapis yang melibatkan berbagai pihak," kata Syahrul di Pekanbaru, Minggu.

Pengawasan berlapis yang dimaksudnya yakni mulai dari jalur distribusi hingga perdagangan ragam produk yang disajikan berbagai pedagang di berbagai wilayah.

Seperti yang diketaui, demikian Syahrul, sudah menjadi kebiasaan setiap tahunnya, dan kalau dicermati lebih dalam, terjadi setiap hari kejahatan atas sejumlah barang kebutuhan pokok di Tanah Air termasuk Riau.

"Satu hal yang harus dipahami adalah, kecurangan atas perdagangan bahan kebutuhan pokok dan penyelundupan berbagai barang merupakan suatu kejahatan ekonomi yang sangat memberi dampak negatif terhadap perekonomian negara dan rakyat," katanya.

Bahkan kalau dicermati lebih jauh, katanya, kejahatan ekonomi dengan menghalalkan segala cara, termasuk mengoplos bahan pangan, juga akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan manusia.

"Jadi, sudah sepantasnya dilakukan pengawasan yang berlapis. Disini adalah peran pemerintah yang diutamakan," katanya.

Mulai dari jalur distribusinya, demikian Syahrul, yakni pasokan barang impor melalui sejumlah pelabuhan yang ada di tanah air.

"Kalau di Riau pengawasan intensif untuk jalur distribusi ragam produk impor sebaiknya dilakukan di Pelabuhan Dumai, Bengkalis dan sejumlah pelabuhan ekspor impor lainnya," kata dia.

Untuk pengawasan jalur distribusi ini, kata dia, yakni kewenangan atau selayaknya dilakukan oleh aparat Bea dan Cukai serta aparat kepolisian di masing-masing daerah tersebut.

Setelah dinyatakan steril dan layak edar dengan legalitas yang sah, kata dia, maka produk impor tersebut baru diperbolahkan untuk di pasarkan secara luas ke berbagai wilayah Tanah Air.

Kemudian untuk ragam produk lokal, menurut dia, sebaiknya juga harus diawasi secara ketat. "Jangan mentang-mentang produk lokal, lantas dibiarkan begitu saja," katanya.

Untuk pengontrolan produk lokal ini, katanya, merupakan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta dinas kesehatan dan instansi pemerintah daerah lainnya.

"Jika produk pangan tersebut didapati mengandung zat berbahaya, maka sebaiknya pula pelakunya mendapatkan tindakan atau sanksi yang tegas," katanya.

Hal demikian selayaknya dilakukan oleh pemerintah berkolaborasi dengan para penegak hukum agar berbagai tindak kejahatan produk pangan dapat diminimalisasi secara optimal, katanya.