Sinar Mas diminta Lepaskan Harimau

id sinar mas, diminta lepaskan harimau

Sinar Mas diminta Lepaskan Harimau

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) pada Kementerian Kehutanan, Darori, meminta Sinar Mas Forestry segera melepasliarkan kembali harimau Sumatera yang sebelumnya diambil dari area hutan tanaman industri perusahaan di Provinsi Riau.

"Harus secepatnya dilepaskan ke habitatnya dua atau tiga hari setelah ditangkap," ujar Darori ketika dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, Jumat (28/10).

Darori mengatakan hal itu terkait penangkapan harimau Sumatera (panthera tigris sumatrea) dari area hutan tanaman industri perusahaan afiliasi Sinar Mas di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Harimau itu ditangkap pada tanggal 4 Oktober lalu, dan kini ditempatkan di area arboretum Sinar Mas di Kabupaten Siak.

Harimau yang ditangkap itu diperkirakan berusia 3-4 tahun dengan panjang badan sekitar 1,5 meter.

Menurut Darori, penangkapan harimau bisa saja dilakukan apabila memang telah terjadi konflik dengan manusia. Namun, proses penangkapan harus aman dan mendapat izin dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

"Menangkap harimau yang menjadi satwa dilindungi itu ada aturannya," tegas Darori.

Juru Bicara Sinar Mas Forestry, Nurul Huda, membenarkan bahwa terjadi relokasi harimau dari habitat asalnya di Indragiri Hilir.

Menurut dia, penangkapan itu diusulkan oleh perusahaan karena terjadi konflik harimau dengan manusia terutama akibat mengganggu pekerja.

Ia mengatakan penangkapan itu merupakan kolaborasi dari perusahaan, BBKSDA Riau dan Yayasan Pelestarian Harimau Sumatera (YPHS).

"Kami minta BKSDA dan YPHS mengurus, mengecek dan melakukan penanggulangan. Setelah itu dilakukan penangkapan daripada ganggu masyarakat," ujarnya.

Namun, ia mengatakan tidak bisa memastikan sampai kapan harimau itu akan berada di arboretum.

"Kami hanya memberikan fasilitas, mengenai kapan untuk dilepaskan lagi, yang bisa menentukan adalah BBKSDA dan YPHS," kata Nurul.

Ia juga mengatakan, pihaknya tidak bisa mempersilahkan kepada jurnalis untuk melihat langsung satwa belang itu sebelum mendapat izin dari BBKSDA Riau.

Sementara itu, Pembina YPHS Bastoni mengatakan, alasan harimau itu diletakan di arboretum Sinar Mas karena BBKSDA Riau tidak punya biaya untuk merawatnya.

"Salah satu alasannya ya karena BBKSDA Riau tidak punya dana," katanya.

Ia menjelaskan, harimau tersebut belum dilepasliarkan karena kini sedang menjalani proses observasi mengenai kesehatan dan ketangkasannya.

Menurut dia, lokasi penangkapan harimau berada di hutan tanaman industri yang jauh dari permukiman warga. Penangkapan menggunakan kotak perangkap dengan umpan seekor kambing.

"Lokasi penangkapan jauh juga dari permukiman, sekitar tiga sampai empat jam dari Tembilahan, Ibukota Indragiri Hilir," ujarnya.

Menurut dia, belum ada kepastian mengenai lokasi pelepasliaran harimau itu.

"Bisa jadi di cagar biosfer yang ada di Riau, atau di kawasan suara margasatwa," kata Bastoni.