Bantah tuduhan Hasto terima setoran, PDIP Kampar somasi Morlan Simajuntak

id PDIP,morlan,morlan simanjutak,hasto kristiyanto

Bantah tuduhan Hasto terima setoran, PDIP Kampar somasi Morlan Simajuntak

Ketua DPC PDI Perjuangan Kampar Hanafiah (tengah kanan), Sekretaris DPC PDIP Kampar Triska Felly (tengah kiri) saat konferensi pers terkait isu yang beredar yang menyudutkan Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto (ANTARA/Diana Syafni)

Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kampar Hanafiah membantah tegas kabar yang menyudutkan Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto. Dimana, Hasto dituding meminta uang kepada Morlan Simajuntak yang merupakan caleg PDI Perjuangan dapil 2 Kampar. PDI Perjuangan pun layangkan somasi ke Morlan.

"Saya sudah hubungi Pak Hasto langsung. Beliau mengatakan tidak benar tudingan yang disampaikan Morlan melalui kuasa hukumnya. Yang mereka katakan bahwa Pak Hasto menerima uang melalui stafnya juga tidak benar. Ini fitnah," ujar Hanafiah dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan kabar ini telah merugikan nama baik partai PDI Perjuangan. Sehingga dia akan mengambil tindakan tegas dengan melayangkan somasi kepada pihak Morlan Simajuntak. Jika somasi tersebut tidak digubris, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

"Tentu kami sangat dirugikan dengan pemberitaan ini. Kami menyikapi ini dan akan melayangkan somasi terhadap narasumber dari pemberitaan ini. Karena ini menyangkut nama baik partai," ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kampar tersebut.

Untuk diketahui, Morlan Simanjuntak awalnya merupakan caleg dari PDI Perjuangan untuk dapil 2 Kampar di Wilayah Siak Hulu. Saat pemilu serentak 2019 lalu, Morlan dinyatakan mendapatkan jatah kursi di DPRD Kampar. Namun karena sedang menjalani hukuman, dirinya tidak ikut dilantik bersama 44 Anggota DPRD lainnya pada Agustus 2019.

Lalu pada Desember 2019, DPP PDI Perjuangan mengeluarkan surat pemberhentian Morlan sebagai kader. Belakangan surat keterangan (SK) pergantian antar waktu (PAW) Morlan diterbitkan DPP PDI Perjuangan. Tak terima akan hal itu, Morlan melalui kuasa hukumnya menuding pemecatan tersebut didasari atas permintaan sejumlah uang oleh Hasto.

Hanafiah menegaskan pemecatan Morlan sudah melewati mekanisme dan aturan partai. Morlan dipecat dengan dugaan memanipulasi data. Karena saat mendaftar sebagai caleg, Morlan melampirkan data berupa SKCK yang menerangkan dirinya tidak pernah terlibat kasus hukum.

"Namun setelah pemilihan kami mendapat informasi dari media juga, bahwa yang bersangkutan merupakan terpidana kasus pencurian. Bahkan berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena masih menyisakan masa kurungan badan kurang lebih 5 bulan lagi," ucap Hanafiah.

Hanafiah menegaskan apa yang dialami Morlan dilaporkan oleh salah satu kader ke DPP PDI Perjuangan. Dasar laporan itulah yang membuat DPP mengeluarkan SK pemecatan atas dirinya pada 2 Desember 2019. Bahkan surat permintaan PAW Morlan sudah diproses DPRD Kampar.

"Partai memiliki aturan yang tegas. Tidak mungkin kami mempertahankan seorang narapidana. Apalagi kasusnya pencurian. Bagaimana dia bisa mempertanggungjawabkan masyarakat dari dapilnya?," lanjutnya.

Morlan Simanjuntak melalui kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak melaporkan Hasto Kristiyanto ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (10/2). Alasan pelaporan dikarenakan adanya permintaan uang oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada Morlan.

Baca juga: Megawati Soekarnoputri lantik Tri Rismaharini sebagai Ketua DPP PDIP

Baca juga: Cutra Andika kembalikan formulir pendaftaran ke PDI Perjuangan