Komisi I panggil Dewas TVRI, pertanyakan alasan pemecatan Dirut

id TVRI,Komisi I DPR,Dirut tvri dipecat, dirut tvri

Komisi I panggil Dewas TVRI, pertanyakan alasan pemecatan Dirut

Anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya. ANTARA/dokumentasi pribadi

Jakarta (ANTARA) - Komisi I DPR segera memanggil Dewan Pengawas (Dewas) TVRI pada Selasa (21/1) untuk meminta penjelasan terkait dengan langkah memecat Helmy Yahya dari jabatan sebagai Direktur Utama TVRI.

"Komisi I perlu memanggil Dewas TVRI untuk menjelaskan keputusannya tersebut. Apa saja kesalahan Dirut sehingga keputusannya adalah pemecatan," kata anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan langkah memanggil Dewas TVRI perlu dilakukan karena suara Dewas tidak bulat dalam mengambil keputusan, lalu ada suara ketidakpuasan dari sebagian karyawan TVRI hingga ruang Dewas disegel.

Willy mengatakan bahwa pemecatan seorang Dirut TVRI adalah kewenangan Dewas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga meskipun cukup mengagetkan, semua pihak harus menghormati keputusan yang diambil.

"Namun, keputusan Dewas TVRI ternyata tidak bulat, ada anggota yang bernama Supra Wimbarti tidak sepakat dengan pemecatan tersebut. Dia memandang Helmi masih bisa diberi kesempatan untuk menjelaskan pembelaannya," ujarnya.

Politikus Partai NasDem itu menilai ada disharmoni di TVRI berpotensi yang membuat televisi negara tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan sesuai dengan amanah UU.

Ia menegaskan bahwa Komisi I DPR RI perlu memastikan pemecatan itu bukan berdasar alasan yang emosional atau alasan-alasan yang tidak berdasar lainnya.

"Komisi I DPR berkepentingan memastikan bahwa reformasi atau perbaikan di TVRI tetap berjalan setelah langkah pemecatan Dirut TVRI oleh Dewas. Karena yang paling penting adalah bukan siapa orangnya melainkan komitmen yang ditawarkan oleh seorang pemimpin di TVRI," katanya.

Baca juga: Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur Utama TVRI

Baca juga: Jurnalis TVRI Salomo Tobing kecelakaan usai liput razia Pekat