Pekanbaru,24/1(ANTARA)- Bupati Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Nurdin Basirun mencabut bantuan hukum terhadap Komisi Pemlihan Umum Daerah (KPUD) yang digugat oleh Givson Nainggolan dkk atas keputusan KPU 38/KPTS/KPU-Kab/KRM/031-46710/XI/2010 tentang penetapan dan penentuan nomor urut.Hal ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang dipimpin oleh hakim ketua Eri Elfi Ritonga SH MH. Sebelumnya, pihak Nurdin Basirun memberikan bantuan hukum kepada KPUD namun dikarenakan alasan pihak KPU mampu menangani persoalannya sendiri.
Menanggapi persoalan tersebut, penasehat hukum KPUD Karimun, Wiryanto SH mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Pihaknya tetap yakin, berada di pihak yang benar.
"Penetapan nomor urut sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan sekarang, pemilukada sudah berlangsung dan ditentukan siapa pemenangnya. Lagipula yang menggugat bukan warga Kabupaten Karimun," ujar Wiryanto di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan pihaknya tidak habis pikir dengan gugatan tersebut, pasalnya kapasitas dari Givson Nainggolan.
"Apakah hanya dengan bermodalkan KTP bisa menggugat keputusan KPU. Ini yang dipertanyakan, ada apa dibalik semua ini," tukas dia.
Disebutkannya, keputusan KPU yang menetapkan pasangan Nurdin Basirun-Rafiq sebagai calon bupati dan wakil bupati sudah sesuai dengan gugatan.
Sementara itu, penasehat hukum Givson, Bangun Simamora, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti.
"Yang kami permasalahan bukan mengenai menangnya Nurdin Basirun. Namun tentang penyelenggaraan pemilukada yang tidak sesuai dengan prosedur," tambah dia.
Ia menyebutkan KPU tidak benar dalam menerapkan hukumnya, dimana ada beberapa surat yang seharusnya dikeluarkan oleh KPU tetapi dikeluarkan oleh instansi lain.
Sementara itu, Eri Elfi Ritonga SH MH mengatakan sidang kali ini hanya mengenai penyerahan bukti dan akan dilanjukan pada Senin, 31 Januari mendatang.
"Dalam sidang tersebut akan dihadirkan beberapa saksi oleh pihak penggugat. Selain itu juga, pasangan nomor urut satu yakni Samsuardi - Suryaminsyah turut juga dipanggil," tukas dia.
Dikatakannya, pihaknya sudah meminta kehadiran Samsuardi-Suryaminsyah tersebut, namun sudah tiga kali pemanggilan belum juga hadir.
"Kita akan berikan satu kali lagi kesempatan untuk hadir," tukas dia.
Pada pemilukada Kabupaten Karimun yang berlangsung 5 Januari 2011 kemarin, pasangan Nurdin Basirun-Rafiq memenangkan Pemilukada dengan persentase 92,2 persen. Sedangkan pasanganSamsuardi-Suryaminsyah memperoleh 7,8 persen suara.