Merajut kembali baju NKRI usai Pemilu

id universitas Andalas,sengketa pilpres, putusan MK

Merajut kembali baju NKRI usai Pemilu

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/hp)

Kota Pekanbaru (ANTARA) - Sebuah negara bisa disebut besar ketika penduduknya sudah memiliki pendewasaan dari segala sikap, menghargai bangsa, menghargai demokrasi, dan tentunya menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Ini semua untuk menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak semua permohonan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Segala sikap penuh kedewasaan ini bisa terwujud ketika seluruh anak bangsa mulai dan terus memperkuatkekompakan demi mencapai kemakmuran bangsa yang pada akhirnya Indonesia akan menjadi negara yang pantas untuk disegani da dihormati saat dia sudah mandiri.

"RI masih berada dalam kondisi negara yang belum mandiri, dan ini sekaligus menjadi tantangan terbesar dari pasangan Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wapres pilihan rakyat, untukkeluar dari perangkat negara berpenghasilan menengah itu," kata ekonom dari Universitas Andalas Prof drElfindriyang dihubungi dari Pekanbaru, Jumat (28/6).

Sebuah negara berpenghasilan menengah, katanya, ditandai dengan pemerataan pembangunan yang belum maksimal, penyiapan bonus demografi dan banyak lainnya.

Menurut dia, salah satu cara untuk keluar dari tantangan besar tersebut adalah dibutuhkannya kebijakan mengirim sumber daya manusia sebanyak-banyaknya ke luar negeri per daerah.

Cara ini, katanya, mirip dengan kebijakan Presiden China Dheng Shaw Ping, lebih untuk untuk mewujudkan kemandirian bangsa.

Selain itu, untuk mewujudkan kemandirian bangsa, katanya lagi, maka diperlukan prioritas untuk distribusi pusat pengembangan sesuai dengan kemandirian seperti perluasan lapangan kerja per kecamatan, dan menghentikan proyek nonproduktif di Jawa dengan mengalihkannya ke daerah luar Jawa.

Sementara itu, sumber penerimaan dari pajak akan menurun akibat menurunnya pertumbuhan ekonomi oleh karena itu seharusnya tidak dipaksakan anggaran dan penetapan defisit.

"Juga jangan dipaksakan pindah ibu kota, karena nilai Rp400 triliun biaya pemindahan ibu kota tersebut akan jauh lebih besar jika diarahkan ke pengembangan sumber daya manusia," katanya.

Oleh karena itu, katanya lagi, segenap pendukung Capres dan Cawapres atau masyarakat yang sempat berbeda pilihan saat Pemilu harus bersatu kembali sebagai satu bangsa Indonesia karena pemilu sudah usai. "Singsingkan lengan baju untuk berdaya upaya," katanya.

Pemilu Selesai

Pengamat Politik dari Universitas Andalas Syaiful Wahab mengatakan, jika keputusan Mahkamah Konstitusi sudah ditetapkan, maka proses politik Pemilu 2019 sebenarnya sudah selesai.

"Perbedaan, kebebasan, bahkan dugaan dan tuduhan kecurangan dalam Pemilu sudah dibuka dan diselesaikan di depan hakim MK dan rakyat sudah mengetahui semua apa yang disengketakan," kata Syaiful Wahab.

Menurut dia, ketika Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, berarti semua sengketa proses politik selama Pemilu sudah diselesaikan.

Disamping itu, katanya, jika bicara pentingnya semua pihak menerima hasil keputusan MK, maka jawabnya sederhana saja, bahwa jika sebuah perkara sudah masuk ke lembaga peradilan, apalagi ke mahkamah yang merupakan lembaga peradilan tertinggi, semua pihak yang berperkara harus legawa menerima apapun keputusannya.

"Kita saja, kalau bersengketa, terus diajukan ke pengadilan, ya harus menerima keputusan pengadilan kan? Kalau tidak mau menerima hasil keputusan lembaga peradilan, ya nggak usah ajukan perkara," katanya.

Ia menjelaskan, penilaian dan penjelasan para hakim MK sudah sangat logis, sistematis dan rasional bahwa tuduhan-tuduhan yang diajukan pemohon sudah dijawab dengan baik oleh para hakim.

Tentu saja, katanya berharap, sebaiknya masing-masing pihak yang berperkara tidak perlu lagi membahas atau mengungkit-ungkit masalah yang disengketakan. Tetapi melihat ke depan, apa yang mesti diperbaiki terkait dengan Pemilu berikutnya.

"Jika masih terlihat kelemahan dalam proses Pemilu 2019, maka mari bersama-sama diperbaiki pada masa mendatang. Saling hujat antarpendukung calon mestinya tidak perlu dihembuskan lagi," katanya.

Dia juga setuju jika pemerintah mensensor berita atau konten di media sosial yang mengandung unsur-unsur provokatif, karena tidak semua warga negara memiliki tingkat pendidikan dan pemahaman yang baik tentang konten sebuah media. Dan keberadaan pemerintah itu memang harus mengatur agar ketertiban dan persatuan bangsa tetap terjaga.

Angin segar pengusaha

Sementara itu, sejumlah pengusaha di Tanah Air menyambut baik hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil sengketa Pemilihan Presiden 2019. Adanya putusan ini akan memberikan kepastian bagi sektor usaha di dalam negeri.

Seperti diungkap oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani kepada pers baru-baru ini, bahwa dengan adanya putusan MK tersebut jelas memberikan kepastian soal pemimpin Indonesia untuk limatahun mendatang atau memberi angin segar bagi para pengusaha.

"Kami menyambut gembira keputusan MK, sehingga memberikan kepastian terhadap pimpinan Presiden Jokowi ke depan," ujarnya.

Selain itu, setelah adanya putusan MK tersebut, maka diharapkan seluruh elemen bangsa bisa kembali bersatu untuk bersama-sama membangun Indonesia.

"Saat ini waktunya yang tepat untuk rekonsiliasi dan menyatukan semua unsur dari berbagai kalangan," katanya.

Selain itu, Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 juga diharapkan bisa melanjutkan program pembangunan dan ekonomi yang sudah dicanangkan sebelumnya,agar pembangunan yang dilakukan dalam limatahun ke depan bisa lebih optimal.

"Kami dari dunia usaha sudah memberikan masukan kepada Presiden untuk segera melanjutkan agenda-agenda ekonomi yang harus jadi prioritas," katanya.

Putusan MK

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi juga berkesimpulan, bahwa MK berwenang mengadili permohonan dari pemohon yang memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Kemudian, permohonan yang diajukan dinilai masih dalam tenggat waktu sesuai dalam peraturan perundang-undangan.

"Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," katanya Anwar Usman.

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 dalam Pilpres 2019.

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

"Dalam eksepsi, termohon menyatakan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan perundang-undangan," jelas Aswanto.

Kendati berwenang mengadili, MK menolak hampir semua dalil yang diajukan oleh pemohon. MK antara lain menyebut tidak menemukan adanya bukti terkait ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.

"Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara," kata Hakim Konstitusi Aswanto.

Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa secara seksama berbagai bukti dan keterangan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini tim hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Salah satu bukti yang diperiksa adalah bukti tentang video adanya imbauan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada aparat TNI dan Polri untuk menyampaikan program pemerintah ke masyarakat.

"Hal itu sesuatu hal yang wajar sebagai kepala pemerintahan. Tidak ada ajakan kampanye kepada pemilih," katanya Aswanto lagi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, majelis tidak menemukan adanya indikasi antara ajakan pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin berbaju putih ke TPS dengan perolehan suara.

Selama berlangsung persidangan, mahkamah tidak menemukan fakta bahwa indikasi ajakan mengenakan baju putih lebih berpengaruh terhadap perolehan suara pemohon dan pihak terkait," kata Arief Hidayat.

Sudah saatnya seluruh elemen bangsa merajut kembali baju NKRIyang sempat koyak akibat perselisihan tak berujung selama sekitar satu tahun terakhir.

"Sudah tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada Persatuan Indonesia," kata JokoWidodo saat menyampaikan pidato usai mengikutisidang putusan MK.

Demikian pula calon presiden PrabowoSubiantoyang telah legowo menerima putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Perbedaan memang tidak bisa disatukan, sudah saatnya menyelaraskan langkah untuk membangun bangsa. Layaknya rel kereta api yang memang tidak bisa bersatu, tapi tetap bergandengan untuk mencapai satu tujuan.