Surabaya (Antaranews Riau) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan selebriti Vanessa Angel yang, Rabu pagi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi daring kemungkinan langsung ditahan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Rabu, mengatakan. kemungkinan langsung ditahan mengacu pada pasal yang dibebankan kepada artis berusia 27 tahun itu.
Dalam perkara ini, pemeran Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Baca juga: Miris, Kasus Prostitusi Vanessa Angel Merembet ke Keluarganya
Barung mengungkapkan aturan penahanan menurut Pasal 21, Ayat 4, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Hingga berita ini diturunkan, artis VA masih menjalai pemeriksaan di hadapan penyidik Sub Direktorat V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim sejak pukul 11.00 WIB tadi pagi. Menurut Barung, proses penyidikan diperkirakan berlangsung selama enam jam ke depan.
"Ditahan atau tidak ditahan merupakan kewenangan penyidik. Syarat objektif dari pelanggaran Pasal 27 Ayat 1, yang kita bebankan kepada tersangka VA ancaman hukumannya enam tahun itu. Syarat subjektifnya tergantung penyidik, kemungkinan besar akan kita lakukan penahanan," katanya.
Artis VA diduga terlibat jaringan prostitusi daring yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota sebagai pelacurnya.
Dalam perakra ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.
Barung menjelaskan, artis VA menyusul ditetapkan sebagai tersangka karena menurut penyelidikan terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial.
"Artis VA aktif secara daring melakukan percakapan atau 'chatting' dan mengunggah foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan," katanya.
Baca juga: Vanessa ngaku sangat tertekan setelah ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Foto telanjang Vanessa Angel tersebar, pengacara pastikan tempuh jalur hukum
Berita Lainnya
Jasa Raharja : Kecelakaan tunggal Vanessa Angel tak dapat santunan
07 November 2021 0:16 WIB
Ini etika berkendara di jalan tol
05 November 2021 21:08 WIB
Roy Suryo berharap kecelakaan Vanessa Angel jadi pelajaran berharga bagi masyarakat
05 November 2021 14:44 WIB
Jenazah Vanessa Angel dan suami diberangkatkan ke Jakarta
04 November 2021 22:20 WIB
Ini hasil olah TKP kecelakaan mobil Vanessa Angel
04 November 2021 18:35 WIB
Vanessa Angel meninggal dunia saat kecelakaan di Nganjuk
04 November 2021 14:19 WIB
Vanessa Angel sudah dapat surat keterangan bebas murni
18 January 2021 13:35 WIB
Vanessa Angel keluar dari penjara usai peroleh hak asimilasi
18 December 2020 16:53 WIB