Pekanbaru (Antaranews Riau) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan telah memeriksa seluruh anggota DPRD Rokan Hilir sebagai bagian dari penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
"Sudah semua diperiksa. 45 anggota dewan plus staf yang dimintai keterangan. (Penyelidikan) ini mungkin akan panjang dan lama," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Pemeriksaan seluruh legislator terkait dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp1,6 miliar tersebut dilakukan penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau secara marathon sejak Oktober 2018 lalu.
Sementara itu, selama pemeriksaan berlangsung Gidion mengatakan sejumlah anggota dewan diketahui telah mengembalikan uang dugaan korupsi tersebut ke bagian Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
Namun, dia mengakui tidak mengetahui berapa jumlah uang yang telah dikembalikan ke kas negara itu.
"Saya belum cek ke Inspektorat. Nanti (berapa jumlahnya dikabari) kalau ada laporan inspektorat," tuturnya seraya menegaskan bahwa penangan perkara itu akan terus berlanjut pada 2019 ini.
Terpisah, Inspektur Rohil, M Nurhidayat dikonfirmasi mengenai informasi adanya pengembalian anggaran perjalanan dinas oleh anggota DPRD Rohil. Diakuinya, informasi tersebut benar adanya. Meski begitu, dia juga mengaku tidak mengetahui berapa total pengembalian tersebut.
"Saya belum bisa pastikan berapa jumlah pengembaliannya. Nanti saya cek ke anggota saya," kata Nurhidayat melalui sambungan telepon.
Dalam kesempatan itu, dia menepis keterangan pihak Kepolisian yang mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang telah dikembalikan ke kas daerah setempat.
"Penyidik yang menangani perkara itu pasti tahu lah. Karena mereka (penyidik) melakukan pemeriksaan ke Rohil. Kalau kita, anggota Dewan yang telah mengembalikan, memberikan kuitansi ke kita dan langsung diserahkan ke BPK. Berapa jumlahnya, nanti coba saya cek," jelasnya.
Informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan dalam perkara ini terjadi pada Maret 2017 lalu. Sekretariat Dewan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Berita Lainnya
Menang prapid dugaan korupsi Bank BUMN senilai Rp46 miliar, Polda Riau kejar TPPU tersangka
16 November 2024 11:50 WIB
Kapolres Rohil dan Kabid Propam Polda Riau cek sarpras pengamanan pilkada
16 November 2024 11:38 WIB
Laga Grup C Indonesia lawan Jepang, Polda Metro kerahkan 2.500 personel
15 November 2024 11:53 WIB
HUT Brimob, Kapolda tegaskan Brimob harus jadi pasukan elite kebanggaan Polri
14 November 2024 14:53 WIB
Polda Riau buru Liong Tjai tersangka korupsi pipa transmisi di Inhil
14 November 2024 11:27 WIB
Kakak beradik di Pekanbaru curi pakaian di puluhan toko untuk dijual kembali
07 November 2024 19:33 WIB
Itwasda Polda Riau audit kesiapan pilkada di Bengkalis
07 November 2024 11:28 WIB
Polda Riau tangkap 16 tersangka judi online serta take down ratusan situs
06 November 2024 15:02 WIB