Dedi Dahmudi
Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau mengimbau kepada para pengusaha makanan agar mengurus izin Label Halal terhadap usahanya.
"Tanpa Label Halal tentunya para pembeli akan meragukan apakah makanan tersebut Halal dimakan atau tidak," kata Ketua MUI Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ucok Indra usai melakukan pengecekan Label Halal usaha makanan bersama Satpol PP setempat di Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, Rabu.
Ia mengatakan, sejauh ini di Kabupaten Rohil masih banyak pengusaha yang mengantongi Label Halal dari Sumatera Utara.
"Usahanya di Rohil, masa Label Halalnya dari Provinsi lain. Seharusnya Label Halal tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Riau atau MUI setempat," kata Ucok.
Label Halal menurutnya sangat penting bagi para pengusaha makanan, apalagi di Kabupaten Rohil mayoritas masyarakatnya Muslim.
Selain makanan, tambah dia, Label Halal juga ditekankan untuk pengurusannya bagi usaha industri pengolahan pangan, obat, kosmetika, Rumah Potong Hewan (RPH), restoran/catering dan usaha lainnya.
"Kita kembali mengimbau kepada para pengusaha untuk mengurus sertifikat label halalnya. Dengan begitu tentu akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap makanan yang dijual. Jika masyarakat percaya, barang tentu usaha pedagang tersebut akan meningkat," katanya pula. ***
Berita Lainnya
Ribuan warga dan pelaku usaha di Riau terjaring operasi yustisi COVID-19
22 December 2020 13:06 WIB
BPT Razia Puluhan Tempat Usaha Menunggak Retribusi
21 January 2015 11:10 WIB
2019 Sertifikat Halal Produk Makanan Jadi Mandatori
21 November 2018 16:45 WIB
MUI Luncurkan Cara Mudah Cari Makanan Halal
13 January 2015 19:13 WIB
Pemkot dan MUI Pekanbaru Uji Makanan Halal
07 January 2014 12:46 WIB
MUI Berencana Sertifikasi Halal Makanan Khas Meranti
23 June 2010 14:00 WIB
Bawaslu Rohil temukan sejumlah kendala saat pencoblosan dan penghitungan suara
19 April 2019 23:45 WIB
Tim SAR temukan korban hanyut di Sungai Rohil meninggal dunia
22 March 2019 8:08 WIB