Dalam Dua Minggu, BBPOM Riau Sita 98.841 Obat-Kosmetik Ilegal

id dalam dua, minggu bbpom, riau sita, 98841 obat-kosmetik ilegal

Dalam Dua Minggu, BBPOM Riau Sita 98.841 Obat-Kosmetik Ilegal

Pekanbaru (Antarariau.com) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Riau berhasil menyita sebanyak 98.841 obat dan kosmetik ilegal dari peredaran di 12 kabupaten /kota setempat dalam rangka aksi Nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat.

"Ini jumlah temuan yang dilakukan bagi 66 sarana di Riau dalam kurun waktu 18-29 September 2017," kata Kepala BBPOM Riau Mohamad Kashuri saat acara pencangan aksi Nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat di Riau bertempat di Gedung Pauh Janggi Pekanbaru, Rabu.

Mohamad Kashuri menjelaskan pengawasan ini dilakukan dalam rangka aksi Nasional pemberantasan obat Ilegal dan penyalahgunaan obat di Riau yang baru saja dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

"Dari sitaan 98.841 obat dan kosmetik ilegal ini nilainya diperkirakan Rp300 juta," tuturnya.

Menurut dia obat dan kosmetik yang disita ini merupakan barang ilegal dan dinyatakan tidak boleh beredar karena mengandung zat berbahaya, kedaluarsa, obat golongan Narkotika dan Psikotropika obat daftar G = gevaarlijk (Bahasa Belanda) obat tradisional Tanpa Izin Edar (TIE), obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), serta obat keras TIE dan ED .

Obat dan kosmetik ini ditemukan beredar di toko obat dan tempat praktek dokter yang tidak memiliki apotek dan penanggung jawab seorang apoteker dan sebagainya.

"Dalam operasi ini tidak hanya obat juga kosmetika tanpa ijin edar baik secara kandungan ataupun ijin edar usaha kami temukan, " bebernya .

Terkait temuan ini ia menegaskan pihaknya sudah melakukan tindakan langsung dengan penyitaan barang bukti, dan sanksi tegas bagi pengelola dan penjual.

Saksi minimal pelanggaran tidak hanya penutupan tetapi pencabutan ijin sementara warung ataupun selamanya apotek.

"Mekanisme selanjutnya akan ada gelar perkara, barang bukti akan dijadikan bukti di persidangan. Terhadap sarana yang kita temukan ada yang sudah kita tutup langsung, ada juga dalam proses penyelidikan, " ujarnya.

Untuk menekan kasus ini kedepan ia menambahkan Balai Besar POM di Pekanbaru telah melakukan strategi penanggulangan pada tiga aspek.

Pertama upaya pencegahan melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang telah dilakukan ke panti asuhan, talk show di media elektronik dan di daerah keramaian seperti Car Free Day (CFD).

Kemudian melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Pengawasan dilakukan secara gabungan bersama dengan Reserse Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional serta Polresta Kota Pekanbaru

"Balai Besar POM di Pekanbaru secara konsisten dan terus menerus akan melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan yang dapat merugikan kesehatan.

Pelaku usaha dihimbau mentaati peraturan perundang-undangan sebagai perlindungan terhadap konsumen," pungkasnya.