Deviden BUMD Tidak Naik, Ini Pernyataan Legislator Riau

id deviden bumd, tidak naik, ini pernyataan, legislator riau

Deviden BUMD Tidak Naik, Ini Pernyataan Legislator Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Legislator Riau yang termasuk dalam badan anggaran menyoroti tidak naiknya target deviden dari Badan Usaha Milik Daerah dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017.

"Pada prinsipnya saya meminta penerimaan itu dinaikkan terutama khusus tentang pendapatan daerah dari aset yang dipisahkan. Kita ingin minimal sama dengan tahun 2016," kata Legislator Komisi C DPRD Riau, Husaimi Hamidi di Pekanbaru, Selasa.

Pihak eksekutif awalnya mengajukan jumlah pendapatan dari aset yang dipisahkan atau deviden BUMD itu turun dibandingkan tahun deviden tahun 2016, yakni Rp153 miliar. Padahal pada tahun ini pendapatan dari deviden itu senilai Rp218 miliar. Kemudian dalam pembahasan dengan banggar disanggupi naik menjadi Rp200 miliar.

Akan tetapi Husaimi mengatakan dewan tetap meminta minimal harus Rp218 miliar sehingga pembahasan menjadi alot dan memakan waktu tiga sampai empat hari. Menurutnya jika diturunkan berarti ada penurunan kinerja dari BUMD milik Pemprov Riau.

"Diajukan Rp200 miliar. Saya tidak mau. Kalau masih Rp200 miliar, itu turun dari tahun 2016," ujar Legislator asal Rokan Hilir tersebut.

Dia mengatakan dalam pembahasan itu tak mungkin pemerintah memberikan uang kepada BUMD, lalu ditanyakan pula berapa sanggup memberi deviden. Seharusnya, sebut dia, pemerintah yang memasang target berapa deviden yang bisa diberikan.

Terlebih lagi, lanjut dia, seperti BUMD Bank Riau Kepri yang meminta penambahan modal. Dikatakannya kalau memang tidak ingin menaikkan pendapatan, dirinya akan mengajak kawan-kawan dewan supaya penambahan modalnya ditolak.

Ditambah lagi, kata dia, sejumlah BUMD lainnya tidak kunjung menggelar Rapat Umum Pemegang Saham sehingga terkesan tidak serius. Padahal sesuai Undang-Undang perseroan, kata Suhaimi, tiga bulan setelah tutup buku, BUMD tersebut wajib melaksanakan RUPS.

"Kalau tidak RUPS, kita diamkan, itu pembiaran. Jika mereka salah, berarti pemerintah juga ikut salah. Makanya kita sepakati tadi Rp218 miliar. Sama dengan tahun 2017," tegasnya.