Advertorial - DPRD Riau Lantik Dua PAW Fraksi PDI Perjuangan

id advertorial, - dprd, riau lantik, dua paw, fraksi pdi perjuangan

 Advertorial - DPRD Riau Lantik Dua PAW Fraksi PDI Perjuangan

Oleh Nella Marni

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau resmi melantik dua Pengganti Antar Waktu anggotanya yang berasal dari fraksi PDI Perjuangan, Kamis pagi.

Pengucapan janji atau sumpah anggota DPRD Provinsi Riau PAW dari fraksi PDI Perjuangan tersebut atas nama Ev Tenger Sinaga dan T. Rusli Ahmad dengan sisa masa jabatan 2014-2019, di laksanakan dalam rapat paripurna istimewa.

"Pada kesempatan rapat paripurnan istimewa ini akan dilakukan pengambilan sumpah PAW dari fraksi PDI Perjuangan masa jabatan 2014-2019," ujar Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung, sebagai pimpinan sidang paripurna istimewa, di Pekanbaru, Kamis.

Adapun dua orang PAW anggota DPRD Riau yang akan dilantik, yakni Ev Tengger Sinaga yang merupakan PAW Zukri Misran yang mundur pada Pilkada Pelalawan. Kemudian T. Rusli Ahmad yang merupakan PAW Syafaruddin Poti dari Dapil Rokan Hulu.

Selanjutnya, disampaikan Manahara bahwasanya pelantikan itu sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor surat 161.14-4954 tertanggal 31 Mei 2016.

Tentang pelantikan PAW anggota DPRD Riau atas nama Ev Tenger Siregar dan T. Rusli Ahmad dari Fraksi PDIP Perjuangan, yang mulai berlaku sejak pengambilan sumpah.

"Berdasarkan surat dengan nomor 161.14-4954 tertanggal 31 Mei 2016 tentang pelantikan PAW anggota DPRD Riau. Mendagri dengan ini membaca, menimbang, mengingat, memperhatikan, memutuskan dan menetapkan saudara Ev Tenger Siregar dan T. Rusli Ahmad sebagai PAW dengan sisa jabatan 2014-2019," disampaikan oleh Sekretaris Dewan, Kaharuddin.

Selanjutnya isi SK tersebut, pengucapan sumpah atau janji dilakukan paling lama 60 hari sejak keputusan menteri itu diterima.

Kemudian, akan berlaku sejak pengambilan sumpah atau janji, jika terdapat kekeliriuan dikemudian hari akan diperbaiki sebagaimana mestinya, tertanda Tjahjo Kumolo Kementerian Dalam Negeri.

Setelah di bacakan SK Kemendagri oleh Sekwan DPRD Riau, acara dilanjutkan dengan pengambilan janji atau sumpah oleh pimpinan sidang Manahara Manurung kepada Ev Tenger Siregar dan T. Rusli Ahmad, yang disaksikan oleh ratusan pendukung PDI Perjuangan dan anggota DPRD Riau.

Berdasarkan pantauan Antara, pengambilan dan pembacaan sumpah atau janji berlangsung hikmat berdasarkan kepercayaan masing-masing dari kedua anggota PAW.

Prosesi pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Manohara Manurung mengatakan bahwa sumpah itu adalah janji kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Dalam menjalankan tugas nantinya harus mengingat sumpah dan janji yang diucapkan. Serta menjalankan janji-janji kampanye yang dahulu pernah diucapkan. Dan sumpah teesebut adalah janji kepada Tuhan Yang Maha Esa,"

"Dengan sudah dilantiknya menjadi anggota DPRD Riau semoga bisa menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dalam menyampaikan aspirasi rakyat," pesan legislator fraksi PDI Perjuangan ini usai pengambilan sumpah.

Dikatakannya, sebagai wakil rakyat harus bersikap aspiratif dalam membuat dan menjalankan peraturan daerah dalam mementingkan kepentingan masyarakat, serta bersikap profesional.

Setelah selesainya agenda pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Riau PAW dari fraksi PDI Perjuangan sisa jabatan 2014-2019, kedua anggota yang sudah dilantik dipersilahkan bergabung dengan anggota dewan yang lain. Lalu rapat paripurna di tutup pada pukul 10.41 WIB.

Rapat paripurna istimewa ini turut dihadiri Plt Sekda Provinsi Riau M. Yafiz yang menggantikan Gubernur Riau, Fokompimda, Kepala Satker dan undangan lainnya.

Usai pengucapan sumpah dan penutupan paripurna istimewa, seluruh tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada Ev Tenger Siregar dan T. Rusli Ahmad.

Sementara itu, pada pelantikan tersebut turut dihadiri oleh masing-masing istri dan orangtua Ev Tenger Siregar dan T. Rusli Ahmad, bahkan sebelum pengambilan sumpah mereka meminta restu pada keluarga yang hadir.

Panyauan Antara, diluar gedung DPRD Riau juga tampak rentetan papan karangan bunga yang berisi ucapan selamat atas dilantiknya kedua PAW tersebut dari berbagai instansi, perorangan, perusahaan dan lainnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDIP Riau, Kordias Pasaribu menyebutkan bahwa kedua anggota DPRD Riau tersebut mengundurkan diri pasca maju dipilkada serentak tahun 2015 lalu.

Ketua DPD yang juga anggota DPRD Riau dari Komisi A ini juga menjelaskan, proses PAW dua anggota DPRD dari fraksi PDIP, yakni Nama Rusli Ahmad dan Ev Tengger Sinaga sudah berdasarkan perolehan suara dalam Pileg 2014 yang lalu.

Ketentuan tentang tata cara Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 yang mengatur teknis verifikasi Penggantian Antar Waktu (PAW).

Dalam peraturan KPU tersebut menyebutkan bahwa anggota DPRD Provinsi yang berhenti antarwaktu adalah anggota DPRD Provinsi yang telah diresmikan keanggotaannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan berhenti sebelum masa jabatan lima tahun berakhir sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kemudian, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi adalah nama calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Tetap Pemilu Anggota DPRD Provinsi tahun 2009 dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU Provinsi masih memenuhi persyaratan calon.

Berikut Pasal 4, 5, 6 dan 7 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 yang menjelaskan lebih detail tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi.

Pasal 4

(1) Anggota DPRD provinsi berhenti antarwaktu karena :

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Anggota DPRD provinsi diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila :

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD provinsi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD provinsi;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD provinsi yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD;

g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD;

h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

i. menjadi anggota partai politik lain.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada ayat (2) juga berlaku bagi anggota DPRD provinsi yang berkedudukan sebagai pimpinan DPRD provinsi dan/atau pimpinan alat kelengkapan DPRD provinsi.

Pasal 5

(1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menyampaikan usul tersebut kepada Menteri Dalam Negeri

(4) Apabila setelah 7 (tujuh) hari gubernur tidak menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan DPRD provinsi langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri.

(5) Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD provinsi dari gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) atau dari pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Peresmian pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sejak ditetapkan, kecuali peresmian pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c berlaku sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 6

(1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f dan huruf g dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi atas pengaduan dari pimpinan DPRD provinsi, masyarakat dan/atau pemilih.

(2) Keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi mengenai pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan kepada rapat paripurna.

(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.

(4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan dan usul pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD provinsi, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pimpinan DPRD provinsi.

(5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memberikan keputusan dan usul pemberhentian anggotanya, pimpinan DPRD provinsi meneruskan keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya batas waktu penyampaian keputusan tentang pemberhentian anggota DPRD provinsi dari pimpinan partai politik untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

(6) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) gubernur menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.

(7) Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi atau keputusan pimpinan partai politik tingkat provinsi tentang pemberhentian anggotanya, dari gubernur.

Pasal 7

(1) Usul pemberhentian anggota DPRD provinsi karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf e dan huruf i dari pimpinan partai politik disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik;

(2) Usul pemberhentian anggota DPRD provinsi karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dari pimpinan partai politik disertai dengan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

(3) Usul pemberhentian anggota DPRD provinsi karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h dari pimpinan partai politik disertai dengan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hal anggota partai politik yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan; atau

(4) Keputusan dan usul pemberhentian sebagai anggota DPRD provinsi karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g dari pimpinan partai politik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD provinsi setelah dilakukan penyelidikan dan verifikasi. (ADV)