Pekanbaru, (Antarariau.com) - Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau yang seharusnya memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan pelabuhan.
"Hingga detik ini yang bersangkutan belum datang tanpa pemberitahuan," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rahmad Surya Lubis di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan penyidik telah menjadwalkan untuk memeriksa ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Provinsi Riau tersebut pada hari ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan tanpa pemberitahuan meski Rahmad mengatakan yang bersangkutan bakal memberikan surat pemberitahuan dikemudian hari.
Lebih jauh, dia menjelaskan pemanggilan Bupati yang menjabat untuk periode kedua ini merupakan panggilan yang pertama.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Iqaruddin dihubungi wartawan mengatakan Irwan Nasir saat ini sedang berada di Jakarta untuk menghadiri pelantikan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
"Pak Bupati dapat undangan untuk menghadiri pelantikan Gubernur di Jakarta," jelasnya.
Irwan Nasir merupakan Bupati Meranti yang menjabat selama dua periode. Periode pertama yakni pada 2010-2015 lalu dan kembali menjabat sebagai Bupati untuk periode 2016-2021 mendatang.
Dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan pelabuhan Dorak di Selat Panjang, Meranti bernilai puluham miliar rupiah itu, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu adalah Muhammad Habibi yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Pelabuhan Dorak. Selanjutnya Zubiarsyah selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.
Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang agar bertaraf internasional itu dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears). Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.
Sementara itu, selain ditangani Kejati Riau, penyelidikan kasus ini juga dilakukan oleh Polda Riau. Bedanya, penyidik Polda melakukan pengusutan dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan, sementara Kejaksaan melakukan pengusutan dugaan pengadaan lahan.
Berita Lainnya
Siapkan makanan gratis, Asmar ajak nobar semifinal Piala Asia U-23 di rumdisnya
29 April 2024 20:02 WIB
Muhammad Adil kembali jadi tersangka gratifikasi dan TPPU
27 March 2024 19:19 WIB
Banding Muhammad Adil ditolak, hukumannya justru ditambah
20 March 2024 13:41 WIB
Pleno hasil pemilu di Meranti, Asmar : Apapun hasilnya terima dengan lapang
28 February 2024 19:10 WIB
Bupati Meranti jajaki kerja sama ke konsulat Malaysia
21 February 2024 20:34 WIB
Teliti sagu, anak Meranti ini sabet emas di Korsel
20 February 2024 21:32 WIB
Plt Bupati Meranti tinjau dan beri bantuan korban kebakaran di Desa Bandul
20 February 2024 21:12 WIB
Plt Bupati Meranti sekeluarga nyoblos di TPS 12 Selatpanjang Kota
14 February 2024 10:55 WIB