Bupati Meranti Tidak Penuhi Panggilan Kejati Riau Terkait Korupsi Pelabuhan

id bupati meranti, tidak penuhi, panggilan kejati, riau terkait, korupsi pelabuhan

Bupati Meranti Tidak Penuhi Panggilan Kejati Riau Terkait Korupsi Pelabuhan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau yang seharusnya memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan pelabuhan.

"Hingga detik ini yang bersangkutan belum datang tanpa pemberitahuan," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rahmad Surya Lubis di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan penyidik telah menjadwalkan untuk memeriksa ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Provinsi Riau tersebut pada hari ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan tanpa pemberitahuan meski Rahmad mengatakan yang bersangkutan bakal memberikan surat pemberitahuan dikemudian hari.

Lebih jauh, dia menjelaskan pemanggilan Bupati yang menjabat untuk periode kedua ini merupakan panggilan yang pertama.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Iqaruddin dihubungi wartawan mengatakan Irwan Nasir saat ini sedang berada di Jakarta untuk menghadiri pelantikan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.

"Pak Bupati dapat undangan untuk menghadiri pelantikan Gubernur di Jakarta," jelasnya.

Irwan Nasir merupakan Bupati Meranti yang menjabat selama dua periode. Periode pertama yakni pada 2010-2015 lalu dan kembali menjabat sebagai Bupati untuk periode 2016-2021 mendatang.

Dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan pelabuhan Dorak di Selat Panjang, Meranti bernilai puluham miliar rupiah itu, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu adalah Muhammad Habibi yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Pelabuhan Dorak. Selanjutnya Zubiarsyah selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.

Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang agar bertaraf internasional itu dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears). Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.

Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.

Sementara itu, selain ditangani Kejati Riau, penyelidikan kasus ini juga dilakukan oleh Polda Riau. Bedanya, penyidik Polda melakukan pengusutan dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan, sementara Kejaksaan melakukan pengusutan dugaan pengadaan lahan.