Bawa sabu 0,26 gram warga Kampar digiring ke Polres

id sabu

Bawa sabu 0,26 gram warga Kampar digiring ke Polres

Pelaku pengedar sabu

Kampar (ANTARA) - Satnarkoba Polres Kampar tangkap seorang pengedar sabu berinisial SL (38) bersama barang bukti seberat 0,26 gram di Perumahan Kumantan Asri Dusun Langgar Pauh Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.

"Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 1 (satu) paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan Syahlehan di bawah kasur kamarnya," ujar Kapolres Kampar Ronald Sumaja melalui Kasat Resnarkoba Polres Kampar Era Maifodikonfirmasi Selasa.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang mendapatkan informasi mengenai aktivitas tersangka, langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat berada di depan rumahnya, tersangka langsung dibekuk.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang tidak ketahui namanya dan hanya memanggil dengan sebutan BG (DPO) di jalan lingkar tepatnya depan Politeknik Kampar," kata AKP Era Maifo

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 0,26 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sendok shabu, plastik klip, dan handphone merk Vivo warna hitam.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamin. Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini membuktikan keseriusan Tim Ojoloyo Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif.